Hukum & KriminalFeatured

Ibu Membuang Bayinya di Sungai, Mengaku Takut Perbuatanya itu Ketahuan Suaminya

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pelaku pembuangan bayi berinisial TW (25), dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di di Sungai Sambonggede, Desa Pejok, Kecamatan Keduangadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Sabtu (2/12/2017) dan pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Tambakboyo, Tuban, Minggu (3/12/2017). Kini, telah dilakukan Press Release di halaman depan Mapolres Bojonegoro, Selasa (5/12/2017).

Dalam Press Release dihadapan puluhan wartawan media cetak dan elektronik itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, mengatakan bahwa pelaku berinisial TW (25), telah membuang bayinya sendiri di pinggir sungai turut Dusun Sambonggedhe, Desa Pejok, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

Kepada para awak media Kapolres menjelaskan, tersangka adalah ibu kandung bayi yang telah ditemukan itu. Pelaku telah mengakui perbuatanya engan membuang bayinya dipinggir sungai turut Dusun Sambonggedhe, Desa Pejok Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (2/12/2017) lalu. Bayinya dibuang karena tersangka takut jika kelahiran itu diketahui oleh suami, sebab bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan seseorang ketika suaminya sedang merantau bekerja di Kalimantan.

“Agar tidak diketahui suami saya, makanya saya melahirkan di lokasi pinggir sungai tanpa ada bantuan dari orang lain. Karena takut ketahuan suami saya, makanya bayi itu saya buang,” ucap TW saat Press Release tersebut.

Kapolres menuturkan, Penemuan mayat bayi itu, diketahui pertama kali oleh Amir Mahmud (35) warga Desa Dayukidul, Kecamatan Kedungadem saat yang bersangkutan mencari rumput (ngarit, Jawa red) yang hendak dipakai pakan ternak miliknya itu.

Saat itu, saksi sedang melihat ada seekor biawak di sungai yang hendak memakan sesuatu. Karena penasaran, saksi mendekati biawak dan ternyata yang hendak dimakan itu adalah seonggok daging yang nampak seperti bayi. Sehingga saksi akhirnya memanggil mereka yang sedang berada di sekitar situ, untuk bersama-sama melihatnya. Alangkah kagetnya, ternyata seonggok daging itu, adalah mayat bayi.

Mengetahui kejadian itu, Sanadi (35) pekerjaan karyawan perhutani yang juga saksi kedua itu, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kedungadem untuk penanganan tindak lanjut terhadap penemuan mayat bayi tersebut. Selain itu, juga turut menyaksikan adalah Suharminto (38) salah seorang perangkat desa Dayukidul. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Mapolsek Kedungadem.

Dikatakan oleh Kapolres, penangkapan terhadap pelaku pembuangan bayi hingga tewas, dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Kedungadem pada Minggu (3/12/2017), yang sebelumnya telah melakukan olah TKP dan pengumpulan data.

“Hasil penyelidikan anggota mendapatkan petunjuk informasi awal yaitu TW yang melakukan pembuangan bayi, kemudian anggota mencari keberadaan TW,” tutur Kapolres, AKBP Wahyu S Bintoro.

Untuk kronologis penangkapan tersangka, disampaikan oleh Kapolres, bahwa penangkapan terhadap tersangka berasal dari hasil informasi yang didapat anggota Polsek Kedungadem, bahwa TW berada di rumah mertuanya yang ada di Desa Sukoharjo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban. Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kedungadem berangkat ke Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban untuk mencari keberadaan TW. Hanya saja, menurut mertuanya TW beserta suami dan anak sudah pulang ke Desa Dayukidul, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.

Sehingga anggota Reskrim Polsek Kedungadem kembali ke rumah TW untuk mengecek keberadaan tersangka ddi Desa Dayu kidul. Namun, tersangka tidak ditemukan di rumahnya dan rumah tersangka itu masih terkunci rapat. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kedungadem koordinasi dengan perangkat desa setempat untuk turut serta mencari keberadaan tersangka.

Dari hasil komuniasi dengan perangkat setempat diperoleh informasi tentang keberadaan tersangka yang ternyata berada di wilayah Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Kedungadem melakukan penangkapan.

“Tersangka ditangkap saat bersama anak dan suaminya ketika di rumah Paman suaminya, yang berada di wilayah Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh penyidik tersangka dikenakan Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun dan atau denda 3 miliard.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, berharap agar ke depannya tidak ada lagi kasus pembuangan bayi seperti yang dialami oleh TW (25) yang tega membuang bayinya sendiri itu. Pihaknya akan melakukan himbauan melalui Bhabinkamtibmas melalui penyuluhan kepada masyarakat agar selalu menjaga etika dan moral serta meningkatkan pendidikan agama sehingga memahami bahwa membuang bayi itu tak dibenarkan oleh agama dan merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum.

“Rendahnya pendidikan agama yang menyebabkan maraknya hubungan sex di luar nikah baik dikalangan pelajar dan orang dewasa saat ini sungguh memprihatinkan. Sehingga dibutuhkan adanya penyuluhan dengan menggandeng tokoh agama, pimpinan pondok pesantren dan ustadz-ustadzah agar masyarakat memahami bahayanya zina atau yang biasa disebut hubungan sex bebas itu,” pungkasnya. **(Kis/Agus P).

 

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button