Pembuang Bayi di Kedungadem, Berhasil Ditangkap di Tambakboyo, Tuban
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kasus pembuangan bayi di Sungai Sambonggede, Desa Pejok, Kecamatan Keduangadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Sabtu (2/12/2017) sekira pukul 13:00 wib, akhirnya berhasil diungkap.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Kedungadem akhirnya berhasil mengungkap tersangka pembuangan bayi yang berinisial TW (25 Tahun), yang tercatat sebagai warga Dusun Banaran, Desa Dayukidul, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Minggu (3/12/2017).
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada para awak media membenarkan jika pelaku pembuang bayi di Sungai Sambonggede, Desa Pejok, Kecamatan Keduangadem, Bojonegoro itu, telah berhasil diamankan dan saat ini sudah diperiksa intensif oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
“Berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Kedungadem yang di back-up Satreskrim Polres, pelaku pembuangan bayi TW (25) telah berhasil kita tangkap dan sudah kita amankan,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Senin (4/12/2017).
Ditambahkan, motif pembuangan bayi hingga kini masih belum bisa dibeberkan karena tersangka masih dalam pemeriksaan. Namun menurut pria asal Magelang Jawa tengah itu, dugaan sementara tersangka membuang bayi karena bayi itu merupakan hasil hubungan gelap tersngka dengan orang lain atau bukan suaminya sendiri.
“Tersangka baru saja ditangkap, dan masih kita periksa untuk pengembangan dan mengungkap siapa saja yang terlibat. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku tega membuang bayi karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan laki-laki lain,” ungkapnya.
Masih menurut Mas Wahyu – demikian, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, akrab disapa – bahwa, TW (25), berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kedungadem saat bersama suami dan anaknya saat berada di rumah mertuanya yang berada di wilayah Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, berharap agar ke depannya tidak ada lagi kasus pembuangan bayi seperti yang dialami oleh TW (25) yang tega membuang bayinya sendiri itu. Pihaknya akan melakukan himbauan melalui Bhabinkamtibmas melalui penyuluhan kepada masyarakat agar selalu menjaga etika dan moral serta meningkatkan pendidikan agama sehingga memahami bahwa membuang bayi itu tak dibenarkan oleh agama dan merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum.
“Rendahnya pendidikan agama yang menyebabkan maraknya hubungan sex di luar nikah baik dikalangan pelajar dan orang dewasa saat ini sungguh memprihatinkan. Sehingga dibutuhkan adanya penyuluhan dengan menggandeng tokoh agama, pimpinan pondok pesantren dan ustadz-ustadzah agar masyarakat memahami bahayanya zina atau yang biasa disebut hubungan sex bebas itu,” pungkasnya. **(Kis/Agus P).