FeaturedHukum & Kriminal

Seorang Wanita Ditangkap Unit Reskrim Polsek Menganti, Terkait Kasus Penggelapan Sepeda Motor

GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN)- Dari sekian banyak kasus yang berhasil diungkap Polisi, yang paling disukai masyarakat adalah kasus terungkapnya curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan penggelapan sepeda motor.

Hal itu, seperti dengan keberhasilan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Menganti, Polres Gresik. Pasalnya, pasukan berseragam coklat ini telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Seorang wanita berinisial M (47) warga Desa Setro Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Menganti. Pasal yang bersangkutan, telah melakukan penggelapan sebuah sepeda motor milik Masruhan (37) warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Kapolsek Menganti AKP Ramadhan melalui Aiptu Maksun Kasihumas Polsek Menganti membenarkan kasus penggelapan yang sedang ditangani Polsek Menganti Polres Gresik. Ia menjelaskan kejadian berawal saat M (47) meminjam motor Vario 150 beserta STNK milik Masruhan (37) namun diketahui tidak mengembalikan selama tiga bulan hingga akhirnya Korban melaporkan M (47) ke Mapolsek Menganti.

“Berdasarkan laporan dari korban Unit Reskrim Polsek Menganti melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang perempuan yang berinisial M (47), Sabtu (1/12/2018), di pinggir jalan raya pintu masuk menuju ke Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik,” terang Kasihumas Polsek Menganti.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka diperoleh keterangan bahwa barang bukti (bb) berupa Sepeda Motor Vario 150 tersebut telah digadaikan kepada warga yang tinggal di KBD (Kota Baru Driyorejo).

Atas perbuatannya pelaku M (47) beserta barang bukti berupa sepeda motor Vario 150 warna putih dengan Nopol W 43XX AY beserta STNK dan kunci motor serta surat keterangan Leasing (sebagai ganti BPKB) diamankan di Mapolsek Menganti guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kini telah menghuni Sel Tahanan di Mapolsek Menganti, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 378, Pasal 372 KUHP,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button