Rekontruksi Kades Sedahkidul MCH Terkait Penipuan Ujian Perangkat Desa, Digelar di Dua Lokasi
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam pengisian perangkat desa Se-Kabupaten Bojonegoro yang digelar 26 Oktober 2017, yang telah menyeret Kades Sedahkidul MCH sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHP, telah memasuki tahap rekontruksi.
Dalam rekontruksi tersebut, dilaksanakan di 2 (dua) lokasi yakni, di SMT (Sekolah Model Terpadu) yang berada di Jl Raya Sukowati, Kapas, Bojonegoro dan di rumah Kepala desa Prayungan yang berada di Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (29/11/2017).
Sebagaimanan direncanakan sebelumnya, pada Rabu (29/11/2017) hari ini, penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, lakukan tahap rekontruksi, kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan tersangka MCH, Kepala Desa Sedahkidul Kecamatan Purwosari.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, kepada para awak media mengungkapkan, bahwa tersangka MCH telah menjalani 8 adegan saat rekontruksi di SMT dan saat rekontruksi di rumah IRF, tersangka MCH menjalani 21 adegan.
“Rekonstrukksi di SMT, adalah peragaan saat tersangka MCH menyerahkan uang kepada IRF. Untuk adegan di rumah IRF adalah tentang pengakuan IRF yang mengaku menyerahkan kembali uangnya kepada tersangka MCH,” terang AKP Sujarwanto.
Ditambahkannya, rekonstruksi di rumah Kades Prayungan IRF merupakan peragaan saat IRF mengembalikan uang sebesar Rp 420 juta kepada MCH yang dananya pernah diterima di SMT itu. Namun, adegan tersebut dibantah oleh tersangka MCH, sebab MCH merasa tidak menerima pengembalian uang dari IRF tersebut.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, mengungkapkan bahwa, rekontruksi tersebut dimaksudkan untuk dipakai acuan oleh penyidik untuk mencocokkan antara keterangan yang telah diberikan oleh tersangka MCH, Kades Sedahkidul, dengan kejadian yang sebenarnya yang ada di lapangan.
“Dari rekontruksi itu, bisa dijadikan bahan tambahan bagi penyidik agar lebih yakin dengan penetapan MCH sebagai tersangka,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, Rabu (29/11/2017).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 6 (enam) kades beberapa waktu lalu, diketahui bahwa Kades Kuniran, MYD telah menerima aliran dana yang dikumpulkan oleh 4 kades dari 24 calon perangkat desa, dengan jumlah Rp 1,22 milliar, selanjutnya seluruh dana tersebut secara bertahap oleh MYD diserahkan kepada Kades Sedahkidul, MCH, yang memiliki peran sebagai perantara dana yang telah diambil oleh Kades Kuniran, MYD, dari 4 (empat) kades lainnya.
Setelah Kades Sedah Kidul MCH menerima uang dari Kades Kuniran MYD, sejumlah Rp 1,22 milliar, selanjutnya sebagian uang tersebut , yaitu Rp 420 juta, diserahkan kepada Kades Prayungan, IRF dan menurut pengakuan IRF, uang sebesar Rp 420 juta yang semula diterima dari MCH, telah dikembalikan lagi. Hanya saja, pengakuan IRF tersebut disangkal oleh Kades Sedahkidul MCH, sebab MCH mengaku tidak menerima uang sebesar Rp 420 juta dari IRF. **(Kis/Red).