FeaturedHukum & Kriminal

Pemerkosa Anak di bawah Umur, Mengaku Sudah 10 Kali Melakukan Hubungan Intim

BOJONEGORO- Karsono (38), warga Desa Temu, Kecamatan Kanor, Bojonegoro yang melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur inisial FA (8), warga Desa Karangdayu, Kecamatan Baureno mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 10 (sepuluh) kali.

“Iya sepuluh kali, tapi tidak setiap hari,” ujar Karsono saat dicecar pertanyaan awak media di Mapolres Bojonegoro, Jumat (27/11/2015).

obat joni kuat

Dia mengaku, jika korban usai disetubuhi, korban dikasih uang tutup mulut senilai Rp 5.000 agar tidak bilang kepada orang tuanya. Bahkan, terkadang hanya Rp 3.000. Pria paruh baya itu melakukan persetubuhan di beberapa tempat, di antaranya di rumah tengah, di kamar korban dan di ruang tamu.

“Pas waktu orang tuanya tidak di rumah (saat menyetubuhi korban,red),” katanya sembari gemetaran.

Pria berbadan kurus itu mengaku jika dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini, dia tinggal serumah dengan korban serta kedua orang tua korban. Dia terkadang membantu orang tua korban bertani dan berjualan buah. Karena sudah lama tinggal serumah itu, orang tua korban bernama Jarwo (65) percaya dengan Karsono atau yang akrab dipanggil Ompong itu.
“Saya sangat akrab dengan korban, karena saya juga sering ngantar dia ke sekolah,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Baureno, AKP Mashadi sambil didampingi Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki kepada para awak media membenarkan pemerkosaan itu. Termasuk, pengakuan dari pelaku, jika dia telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 10 (sepuluh) kali.

Selain itu, selama melakukan hubungan badan itu pelaku tidak mengeluarkan spermanya di kelamin korban. “Dia tidak hamil (korban,red), karena dalam berhubungan intim selama sepuluh kali itu, pelaku tidak memasukkan spermanya akan tetapi dikeluarkan di luar,” paparnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya itu, pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kini, pelaku tinggal menyesali perbuatanya dan sudah menginap di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Bojonegoro. **(Kis/AP)

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button