Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur, Terjadi di Purwosari, Bojonegoro
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Bocah masih berusia 6 (enam) tahun, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), harus menjadi korban pelecehan seksual dari seorang laki-laki yang berinisial MN (50). Dimana, keduanya bertetangga yang sama-sama tinggal di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Atas kejadian tersebut, akhirnya pelaku MN (50) dilaporkan oleh ibu korban ke Mapolres Bojonegoro, Selasa (21/11/2017) lalu.
Peristiwa itu bermula, korban sedang bersekolah di sebuah SD di wilayah Kecamatan Purwosari, Saat itu, korban hendak dijemput oleh ibunya yang sekalian hendak diajak belanja ke Pasar Tobo yang berada di Ibu Kota Kecamatan (IKK) Purwosari itu. Sayangnya, korban sudah tak ada disekolahnya.
Saat itu korban sudah balik dari sekolah, ternyata dia mengetahui anak perempuannya itu turun dari loteng di depan rumah LS yang menjadi TKP (Tempat Kejadian Perkara) pelecehan seksual anak dibawah umur itu. Saat itu, korban bersama pelaku, lalu ibu korban menghampiri anaknya karena hendak diajak ke pasar. Waktu di perjalanan, korban ngomong sama ibunya, jika celana dalamnya basah.
Setelah di ceck oleh ibunya, ternyata di kemaluan korban terdapat lendir yang membuat basah ‘barang milik korban’ itu. Setelah, ditanya, korban mengakui jika lendir itu, adalah ludah milik pelaku yang sengaja diludahkan pada kemaluan korban yang kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual dengan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban tersebut.
Melihat kejadian itu, ibu korban berang sehingga melaporkan kejadian yang menimpa anak perempuanya itu ke Mapolres Bojonegoro, Selasa (21/11/2017). Mendapat laporan tersebut, anggota Piket Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan Anggota Polsek Purwosari, Polres Bojonegoro langsung melakukan penangkapan terhadap MN (50) hari itu juga, Selasa (21/11/2017) sekira pukul 13:00 wib, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIk,M.Si, kepada rakyatnesia.com membenarkan jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pria berinial MN (50) seorang warga di wilayah Purwosari yang telah tega melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga (6) yang masih ingusan dan tetangganya itu.
“Saat ini, terlapor telah diamankan dan telah ‘dikerangkeng’ di sel tahanan Mapolsek Kota Bojonegoro dan kasusnya ditangani oleh UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Kamis (23/11/2017).
Atas kejadian tersebut, penyidik dari Unit PPA akan menjerat pelaku dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milliar rupiah. **(Kis/Red).