Gara-gara Tuntutan Gaya Hidup, Pelajar SMK di Gresik Ini, Jajakan Sabu-sabu
BERITA GRESIK (RAKYATNESIA) – Satreskoba Polres Gresik menangkap MFR (17) lantaran menjadi pengedar narkoba. Remaja asal Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa timur itu, ditangkap dan merasakan pengapnya bilik penjara.
Di usia yang masih belia MFR (17) yang masih kelas 3 SMK itu, diamankan polisi dengan barang bukti (bb) 3 (tiga) poket sabu-sabu siap edar. Bahkan didapati keterangan bahwa tersangka merupakan jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah selatan.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis,SH,SIK,MSi,melalui Kasatreskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Prambudi mengungkapkan, tersangka diamankan di tepi Jalan Raya Desa Mojosarirejo awal November 2021. MFF disergap saat menunggu pemesan yang akan mengambil sabu-sabu darinya.
“Dari penggeledahan, ditemukan satu klip berisi kristal putih sabu-sabu seberat 0,29 gram di dalam bungkus rokok. Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” jelas Irwan, Sabtu (20/11/2021).
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah remaja di bawah umur itu ditemukan lagi dua poket sabu-abu seberat 0,24 gram dan 0,13 gram di dalam bungkus rokok. Polisi juga menemukan bungkus rokok lain yang berisi sedotan plastik dan pipet kaca.
“Kami juga mengamankan satu kresek hitam yang di dalamnya berisi satu timbangan elektrik dan dua pack plastik klip. Uang tunai Rp. 300 ribu, satu motor dan satu buah handphone,” jelas perwira dengan tiga balok di pundak itu.
Dihadapan penyidik, MFR mengakui semua perbuatannya. Bahkan, dia tidak menampik jika tergabung dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Gresik selatan.
“Tersangka masih di bawah umur. Namun dengan alasan apa pun, peredaran narkoba tidak bisa dibenarkan. Apalagi tersangka diketahui merupakan jaringan, sehingga kasus ini akan terus dikembangkan,” tandasnya.
Kini selain terancam tidak bisa melanjutkan sekolahnya, MFR juga terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 1 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ia harus meringkuk menikmati hari – hari bersama pengapnya sel tahanan.
Kasat Reskoba AKP Irwan Tjatur Prambudi menambahkan agar orang tua mengawasi pergaulan anaknya jangan sampai terjerumus narkoba yang terbukti sudah masuk ke dunia pelajar dan pendidikan. Oleh karenanya perlu diwaspadai bersama-sama agar peredaran narkoba bisa diberantas.
**(Mia/Red).