FeaturedHukum & Kriminal

Polsek Tambakrejo Laksanakan Operasi Cipta Kondisi. Berhasil Sita Miras Jenis Arak dan Toak

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Untuk melaksanakan suasana yang tertib dan aman jelang Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak 4 (empat) desa di wilayah Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Polsek Tambakrejo melaksanakan operasi Cipta Kndisi, Kamis (17/11/2016) sekira pukul 10.00 wib hingga 13.00 wib.

Guna menciptakan kondisi yang aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Tambakrejo, maka pihak Polsek Tambakrejo menggelar operasi Cipta kondisi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tambakrejo Aiptu Diyono, dengan melaksanakan operasi minuman keras (miras) di beberapa warung yang tersebar di wilayah Kecamatan Tambakrejo.

Dari operasi cipa kondisi tersebut, berhasil disita miras jenis arak jawa dan toak. Seperti halnya dengan miras jenis arak Jawa sebanyak 6 botol arak masing-masing berisi 1,5 liter dan 1 botol arak yang berisi 600 mili liter, yang berhasil disita dari warung milik Taminah (65) yang beralamat di Desa Kacangan RT 09/RW 02, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro.

Selain itu, juga berhasil disita arak sebanyak 1 botol yang berisi 600 mili liter, dari warung milik Mak War (45) yang beralamatkan di Desa Pengkol RT 11, RW 02, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro. Juga disita toak 4 jerigen isi masing-masing 35 liter dan toak dalam botol sebanyak 8 dengan isi masing-masing 1,5 liter, 8 botol arak masing-masing berisi 1,5 liter dan 3 botol arak yang berada dalam botol kemasan masing-masing berisi 600 mili liter.

Kapolsek Tambakrejo AKP Muchtarom saat dikonfirmasi rakyatnesia.com mengatakan, kepada para pemilik atau penjual miras, pihaknya telah diberikan pembinaan yang disaksikan perangkat desa setempat, dengan tujuan agar mereka tak lagi menjual segala bentuk atau jenis minuman keras.

“Kepada mereka yang menjual miras, kami bina dan kami berikan himbauan agar tak lagi jualan meniman keras sebab itu merupakan larangan pemerintah. Jika masih ‘mokong’ dan kembali berjualan, maka mereka akan kami tindak untuk memberikan efek jera,” demikian disampaikan Kapolsek Tambakrejo AKP Muchtarom, Kamis (17/11/2016).

Masih menurut Muchtarom, jika mereka masih berjualan miras berarti akan ada masyarakat yang mengkonsumsinya. Biasanya, mereka yang dalam pengaruh miras itu, sering melakukan tindakan di bawah alam sadarnya hingga banyak dari mereka yang melakukan kerusuhan atau membuat onar. Makanya, wilayah hukum Polsek Tambakrejo, harus steril dari segala jenis miras. **(Yanto/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button