Surat Izin dari Gubernur Turun, Dua Anggota DPRD Bojonegoro Segera Diperiksa
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Surat izin dari Gubernur Jawa timur, terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang telah dilakukan 2 oknum anggota DPRD Bojonegoro, akhirnya turun juga. Dengan demikian, pihak penyidik Polres Bojonegoro sudah bisa memanggil 2 (dua) anggota legislatif itu.
Dugaan pencemaran nama baik itu, telah dilaporkan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, atas kasus pencemaran nama baik yang terjadi bulan Oktober lalu. Surat persetujuan pemeriksaan terhadap kedua anggota DPRD Bojonegoro itu sudah turun dengan tertanggal 10 November 2017, dengan ditanda tangani oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
“Surat izin pemeriksaan 2 anggota dewan terkait dengan pencemaran nama baik Kapolres Bojonegoro itu, sudah turun tertanggal 10 November lalu. Jadi penyidik sudah bisa melakukan pemanggilan untuk dimintai keteranga, ” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Minggu (12/11/2017).
Masih menurut Kapolres, terkait turunnya surat izin pemeriksaan 2 (dua) anggota dewan dari Gubernur Jawa timur tersebut, maka pihak penyidik Polres Bojonegoro akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua anggota DPRD tersebut guna melengkapi berkas perkara penyidikan.
“Rencana mereka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dalam minggu depan ini,” ungkapnya.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, beberapa waktu yang lalu mengungkapkan, bahwa sebelum pelaksanaan ujian perangkat desa serentak tanggal 26 Oktober 2017 lalu, pihak Unnes Semarang telah menerima pesan WhatsApp (WA) yang diduga oknum berinisial HR, seorang warga Kota Semarang, yang mengaku mendapatkan pesan dari Kapolres Bojonegoro untuk disampaikan ke Unnes yang diduga meminta meloloskan calon perangkat desa yang ikut dalam pelaksanaan seleksi ujian perangkat desa serentak Se-Kabupaten Bojonegoro itu.
Namun sebelum HR mengirim pesan WA kepada wakil rektor Unnes tersebut, HR dan temannya sudah datang ke Unnes, dan kedatangannya kebetulan bersamaan dengan 5 (lima) orang yang berasal dari Bojonegoro, yaitu 3 (tiga) orang Kepala Desa dari Kabupaten Bojonegoro dan 2 (dua) orang berasal dari anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Setelah adanya pesan WA tersebut, wakil rektor Unnes langsung mengadukan hal tersebut kepada Kapolres Bojonegoro. Atas dasar tersebut, Kapolres Bojonegoro yang merasa telah dicatut namanya merasa dirugikan dan langsung membuat laporan polisi tentang pencemaran nama baik yang menimpa dirinya itu.
Dari penanganan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 6 (enam) saksi sebelumnya, 3 (tiga) diantaranya adalah Kades. Selanjutnya penyidik juga akan meminta keterangan sebagai saksi, terhadap 2 (dua) orang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, pasal 53 ayat (1), izin dari Gubernur diperlukan dalam hal ada tindakan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten atau kota. **(Kis/Red).