Hukum & KriminalFeatured

Pencuri Burung, Berhasil Ditangkap Anggota Polsek Baureno, di Nguwok

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pencurian burung terjadi lagi di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Kali ini, terjadi pencuran burung di sebuah kios burung yang berada di Jl Raya Babat-Jombang, tepatnya turut Dusun Sumuralas, Desa Gajah, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (31/10/2016) sekira pukul 05.30 wib.

Kejadian itu, diketahui setelah pemilik kios burung yang bernama Agung Brilliant Jaya Perdana, setelah dirinya memperoleh informasi melalui telpon dari temanya yang bernama Tri. Dimana, disampaikan kepada korban, burung yang ada di kiosnya telah dicuri. Begitu memperoleh informasi tersebut, korban langsung bergegas menuju kiosnya untuk melakukan pengecekan.

obat joni kuat

Ternyata benar, burung love bird 12 ekor dan 1 ekor burung kenari milik korban, diketahui telah raib. Setelah dilakukan pengecekan ternyata, kunci pintu depan kios telah dirusak. Sehingga korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Baureno, Senin (31/10/2016). Dari kejadian itu, korban dirugikan sebesar Rp 4,7 juta.

Kapolsek Baureno AKP Mashadi,SH, membenarkan adanya kejadian pencurian burung di wilayah hukum Polsek Baureno itu. Begitu memperoleh laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap masalah tersebut.

“Polsek Baureno langsung melakukan lidik. Disaat ada informasi jika ada seorang pemuda yang menawarkan burung, kemudian dilakukan pengintaian. Begitu, sudah diperoleh data yang valid, akhirnya dilakukan penangkapan pelakunya. Alhamdulillah, pelaku sudah berhasil ditangkap,” demikian disampaikan Kapolsek Baureno AKP Mashadi, Jum’at (4/11/2016).

Masih menurut Mashadi, anggota Polsek Baureno telah berhasil menangkap pelaku Jum’at (4/11/2016). 2 (dua) remaja yang diduga pelaku pencurian yaitu, AR al Kembar (22) dan AR al Kembar (22), dua bersaudara warga Dusun Jubak Desa Nguwok Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.

“Dalam penangkapan itu, telah berhasil diamankan kedua pelaku berikut barang bukti berupa (bb) yaitu 6 (enam) ekor burung Love Bird dan 1 (satu) ekor burung Kenari serta Sepeda motor Honda Vario warna Putih yang dipergunakan kedua pelaku sebagai sarana untuk melakukan pencurian,” ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua palaku kini sudah meringkuk di Sel Tahanan Mapolsek Baureno. Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 363 ayat (1) angka 4e dan 5e KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. **(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button