Lagi, 2 Kepala Desa Telah Mendekam di Rutan Polres Bojonegoro Akibat Korupsi Dana APBDes
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Setelah melalui proses pembinaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, 2 (dua) kepala desa (kades) ini, akhirnya, kasusnya harus diproses oleh Polres Bojonegoro.
Kedua Kades tersebut diduga telah menyalahgunakan ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa) yang ada di APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) di desanya masing-masing.
Kedua Kades yang telah mendekam di Rutan Polres Bojonegoro yakni, Kades Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras berinisial HAN dan Kades Sumberjo Kecamatan Trucuk inisial SA.
“Kedua Kades yang telah diamankan Polres Bojonegoro itu, diduga mereka tilep dana yang dikelolanya yang berjumlah ratusan juta rupiah,” demikian disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, dalam Konferensi Pers, Senin (4/11/2019) sore.
Lanjut AKBP Ary Fadli, kedua Kades sama-sama menyelewengkan dana APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) tahun anggaran 2017 dan 2018.
Ditambahkan, berdasarkan hasil audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat Bojonegoro, Kades Sumberjo SA telah merugikan negara sebanyak Rp 551 juta. Hal itu, berasal dari proyek senilai Rp 700 juta, yang baru dikerjakan sebesar Rp 170 juta.
“Dari tangan Kades Sumberjo SA, dikembalikan uang sebanyak Rp 35 juta dan 1 (satu) unit mobil sebagai barang bukti (bb) dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut,” ungkap Ary Fadli.
Kedua tersangka dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi. Kepada penyidik mereka menyatakan bahwa uang hasil korupsi tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi yaitu untuk bayar hutang.
Akibat perbuatannya itu, keduanya dikenakan UU RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan pasal 3. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menghimbau kepada seluruh Kepala Desa agar melaksanakan APBDes sesuai dengan anggaran yang telah direncanakan. Jika ada perubahan, ada aturan dan mekanisme yang harus ditempuh sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perlu dketahui, sebelumnya sudah ada 2 (kades) di Bojonegoro yang telah menghuni ‘Hotel Prodeo’ juga karena kasus serupa, yakni, Kades Sukosewu, Kecamatan Sukosewu dan Kades Pragelan, Kecamatan Gondang.
**(Kis/Red).