FeaturedHukum & Kriminal

Seorang Oknum Kades di Tuban, Ditangkap Anggota Polres Bojonegoro, Gara-gara Terlibat Kasus Pencurian

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, pimpin langsung konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (5/11/2018) siang.

Dihadapan puluhan wartawan media cetak, elektronik dan media online, orang nomor satu di Jajaran Polres Bojonegoro itu mengungkapkan, bahwa anggota jajaranya telah berhasil mengamankan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban berinisial SB (39), Kamis (01/11/2018) lalu.

Kronologi penangkapan, berawal pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2018 lalu, sekira pukul 18:00 wib, warga Desa Tambakrejo Kecamatan Tambakrejo, mengamankan seseorang yang mengaku bemama SM (60) yang dicurigai melakukan pencurian.

Setelah diamankan, kepada petugas SM (60) mengakui jika dirinya hendak melakukan pencurian. Sebelumnya, dia juga telah mencuri di rumah Muksin, yang beralamatkan di Desa Tanggungan, RT 014, RW 007, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.

SM (60) dan Oknum Kades SB (39) disangka telah melakukan pencurian di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

“Keduanya, disangka telah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro,” tegas Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, Senin Senin (5/11/2018) siang.

Selanjutnya, masih menurut Kapolres, petugas melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian tersebut. Ternyata, pelaku SM (60), mengakui jika telah melakukan pencurian di sejumlah tempat bersama pelaku SB (39), yang juga merupakan kepala desanya itu, sehingga berdasarkan pengakuan tersebut, maka SB (39) dilakukan penangkapan oleh petugas.

Lebih lanjut Kapolres juga mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 5 (lima) lokasi yang berbeda, yang semuanya berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

“Modus operandi pelaku dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang kebanyakan sedang kosong ditinggal pergi pemiliknya. Dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan sejumlah alat, yang kemudian mengambil barang-barang berharaga milik korbannya,” ungkap Ary Fadli.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya TKP atau korban lain yang kemungkinan masih belum diakui oleh kedua pelaku tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (bb) yakni, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No.pol S-5509-FE, 1 (satu) buah helm warna hijau kombinasi hitam merk GM, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah tang, 2 (dua) buah handphone (hp), 1 (satu) buah tas warna merah kombinasi coklat. Uang tunai sebesar Rp 900 ribu yang di sita dari pelaku SBR Bin NN. Juga disita uang sisa hasil pencurian sebesar Rp 142 ribu disita dari pelaku SM merupakan uang sisa hasil pencurian, Perhiasan emas, 1 (satu) buah kunci Grendel dan 1 (satu) potong sarung.

“Akibat ulah pelaku yang melakukan pencurian terhadap barang berharga milik korban itu, hingga membuat korban menderita kerugian material sebesar Rp 30 juta,” tegasnya.

Oleh penyidik kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button