Tindak 243 Pengendara, Operasi Zebra Semeru 2019, Sat Lantas Polres Bojonegoro Hari Ke-9
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Bojonegoro ini, masih cukup tinggi. Hal itu, bisa diihat dari terjaringnya 243 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra Semeru 2019, Sat Lantas Polres Bojonegoro, di hari ke-9 (Sembilan).
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2019, Sat Lantas Polres Bojonegoro telah berhasil melaksanakan razia kendaraan dengan sistem stasionary yang berlangsung, di Jalan Veteran, Kota Bojonegoro, pada hari Kamis (31/10/2019) pagi tadi.
Bertindak selaku perwira pengendali (Padal) yaitu Kaur Bin Ops (KBO) Sat Lantas Polres Bojonegoro Iptu Jadmiko bersama sejumlah anggota dan Bapenda Provinsi Jatim.
Iptu Jadmiko kepada para awak media mengungkapkan bahwa kegiatan razia yang dilaksanakan secara stasioner selama 2 jam telah menindak sebanyak 243 pengendara yang secara kasat mata telah melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas saat berkendara.
Lanjut Iptu Jatmiko, pelanggaran secara kasat mata tersebut diantaranya tidak adanya kelengkapan keselamatan saat berkendara dan tidak adanya kelengkapan kendaraan maupun surat-surat yang seharusnya menjadi bagian ketika berkendara.
“Bagi pengendara yang secara kasat mata melakukan pelanggaran, kami langsung menghentikan kendaraan tersebut serta kami cek surat-sutatnya,” ungkap KBO Iptu Jadmiko, Kamis (31/10/2019).
Dari 243 pengendara yang melakukan pelanggaran, sebanyak 229 pengendara diamankan surat kendaraannya dan 14 kendaraan roda 2 diamankan sebagai barang bukti pelanggaran. Lebih lanjut KBO juga menambahkan bahwa seluruh barang bukti di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro di Jalan Imam Bonjol Kota Bojonegoro, dan pelanggar seluruhnya akan ditindak dengan e-Tilang.
“Bagi pengendara yang telah diberikan tilang, silahkan ambil barang bukti yang telah diamankan, dan tentunya telah menyelesaikan pembayaran denda tilang di Bank BRI terdekat”, imbuh KBO Iptu Jadmiko.
Kepada pengendara, KBO menjelaskan bahwa fokus Ops Zebra 2019 adalah penindakan potensi kecelakaan dan keabsahan administrasi SIM dan STNK.
“Kami tidak akan melakukan teguran untuk pelanggaran potensi kecelakaan, karena akan kami tindak dengan tegas,” tegas Iptu Jadmiko.
Sementara itu, seara terpisah Kasat Lantas AKP Aristianto BS, menegaskan bahwa penindakan akan diberlakukan baik selama Ops Zebra Semeru 2019 maupun setelahnya.
“Upaya pencegahan tidak terbatas waktu demi mewujudkan Indonesia Road Safety For Zero Accident,” tegasnya.
**(Kis/Red).