Setubuhi Anak Kandungnya Yang Masih Di Bawah Umur Hingga 6 Kali, Seorang Pria Warga Tuban Ini Mengaku Khilaf
TUBAN (RAKYATNESIA.COM) – Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono,SIK,SH,MH, didampingi Kasatreskrim Yoan Septi,SIK, Kasat Narkoba AKP Daki Dzul Qornain,SH beserta Kabaghumas AKP Tamami,SH, gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur dan Narkoba, Jumat (30/10/2020).
Tersangka kasus pencabukan anak di bawah umur berinisial NK (47) tercatat sebaai warga warga Dusun Krajan, RT 003, RW 001, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Tuban. Adapun korban SM (17) yang tak lain merupakan anak kandung yang tinggal bersama pelaku sejak Mei 2020 lalu.
Sebelumnya korban tinggal bersama neneknya di salah satu desa di wilayah Kecamatan Senori, Tuban. Setelah hari raya Idul Fitri bulan Mei 2020 lalu, korban diantar oleh bibinya ke rumah pelaku dengan alasan mau menikah dan semenjak saat itu korban tinggal bersama di rumah pelaku beserta dengan adik tirinya.
Dari keterangan tersangka saat diperiksa awal mula kejadian pencabulan dan persetubuhan tersebut terjadi saat pelaku beserta 3 (tiga) orang anaknya tidur bersama di atas kasur lantai ruang tamu rumah, kemudian saat korban yang tanpa sengaja menindih tubuh pelaku dengan menggunakan kakinya yang membuat pelaku kaget.
Dari situ, pelaku mencoba membalas dengan menindih balik ke korban yang pada saat itu korban sudah tidur terlentang, Selanjutnya, pelaku mendekap tubuh korban erat-erat.
Sementara itu Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono,SIK,SH,MH, menjelaskan untuk memuluskan aksinya pelaku menjanjikan korban dengan iming-iming akan dibelikan baju baru.
“Korban SM ini mau di ajak pelaku untuk melakukan perbuatan asusila karena di iming-imingi akan dibelikan baju, namun janji kepada korban itu tidak pernah terlaksana” kata AKBP Ruruh Wicaksono menegaskan.
Saat di tanya para awak media yang melakukan liputan Konferensi Pers itu, tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena khilaf. “Saya khilaf,” jawabnya singkat.
Awal terbongkar perbuatan bejat tersangka bermula dari kecurigaan tetangga terhadap pelaku tentang adanya isu-isu bahwa korban dan pelaku menunjukkan hubungan yang lebih dari hubungan ayah dan anak.
Lanjut Kapolres, bahkan beberapa tetangga pelaku sempat merekam aksi perlakuan bejat pelaku terhadap anak kandungnya itu dengan menggunakan kamera HP (Handphone) saat pelaku melakukan perbuatan Pencabulan dan Persetubuhan terhadap korban tersebut.
“Hasil rekaman kamera HP itu, yang digunakan warga untuk dijadikan barang bukti laporan ke Polsek Singgahan itu,” ungkapnya.
Dari kejadian tersebut pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 (enam) kali di waktu dan hari yang berbeda tetapi dalam satu tempat yang sama.
Atas perbuatannya tersangka dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar).
Selain Kasus Pencabulan, Polres Tuban juga merilis 14 Kasus Narkoba dengan 15 tersangka diantaranya, 5 kasus Narkotika jenis Sabu dengan 6 tersangka Barang bukti 3,1 gram, Penyalahgunaan Obat daftar G sebanyak 9 kasus dengan 9 tersangka berikut barang bukti 8432 butir (L L dan Y) serta karnopen 17 butir.
Tersangka kasus Narkotika dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 Milyard.
Sedangkan tersangka Penyalahgunaan obat daftar G dijerat pasal Pasal 197 Subs 196 UU RI No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1,5 Milyar.
**(Sumber: polrestuban.com/Red).