Operasi Zebra Semeru 2020 Oleh Sat Lantas Polres Bojonegoro di Hari Pertama, Tindak 81 Pelanggar
BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2020 yang digelar oleh Sat Lantas Polres Bojonegoro di hari pertama, Senin (26/10/2020), berhasil menindak 81 pelanggar.
Operasi Zebra Semeru tersebut, dilaksanakan dengan menggelar razia kendaraan bermotor dengan 2 sistem, yaitu kegiatan operasi stasioner yang berlangsung di Jalan Raya Bojongoro-Cepu, tepatnya di Jalan Raya Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, dan sistem hunting atau patroli di sejumlah ruas jalan yang ada di wilayah hukum Polres Bojonegoro itu.
Dalam kegiatan operasi tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap 81 pengendara yang secara kasat mata melanggar aturan lalu lintas. Dari 81 pelanggaran tersebut, 41 pelanggar diberikan surat tilang, sementara 40 pelanggar lainnya, diberikan teguran.
Selain melaksanakan kegiatan razia kendaraan, anggota juga melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 kepada para pengguna jalan. Sebanyak 4 orang pengendara yang tidak memakai masker saat berkendara di jalan tersebut juga dilakukan penindakan.
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bojonegoro, Ipda Ahmad Adhi Kiswanto SH, selaku perwira pengendali (padal) kegiatan operasi di lapangan menuturkan bahwa dalam kegiatan operasi hari ini, petugas melaksanakan kegiatan operasi di titik atau lokasi yang rawan terjadinya kecelakaan lalu-lintas dan rawan pelanggaran.
“Anggota telah menindak sebanyak 81 pengendara yang terbukti secara kasat mata melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas. Tidak semua pelanggaran kami berikan penindankan dengan tilang. Sebanyak 41 pelanggar kita tilang, sisanya kita berikan teguran,” kata Ipda Ahmad Adhi Kiswanto SH.
Adapun 41 pelanggar yang diberikan surat tilang tersebut jenis pelanggaran, yakni, pelanggaran Melawan Arus, sebanyak 12 pelanggar; Pelanggaran tidak menggunakan Helm Pengaman sebanyak 4 pelanggar; Pelanggaran tidak menggunakan Sabuk Keselamatan sebanyak 1 pelanggar; Pelanggaran Kelengkapan Kendaraan Bermotor sebanyak 1 pelanggar.
Tak hanya itu, juga terdapat adanya pelanggaran administrasi atau kelengakapan surat-surat sebanyak 22 pelanggar; dan Pelanggaran Over Dimension and Over Load (ODOL) atau kendaraan truk yang kelebihan muatan dan dimensi.
“Meskipun tidak masuk 7 prioritas pelanggaran, namun pelangaaran ODOL atau kendaraan truk yang kelebihan muatan ini tidak bisa ditolerir karena sangat membahayakan,” ungkap Ipda Ahmad Adhi Kiswanto SH.
Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Sebanyak 4 orang yang melakukan pelanggaran tidak pakai masker, kita berikan tilang,” kata Ipda Ahmad Adhi Kiswanto SH, menegaskan.
Sementara Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Heru Sudjio Budi Santoso SH, menjelaskan bahwa dalam kegitan Operasi Zebra Semeru 2020 hari ini, petugas melaksanakan penindakan pelanggaran prioritas secara selektif dan berkelanjutan, dengan mengedepankan fungsi lalu lintas Polri yang dilaksanakan secara Profesional, Bermoral, dan Humanis.
“Diharapkan dengan kegiatan ini dapat menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu-lintas.” tutur AKP Heru Sudjio.
Kasat Lantas juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu-lintas, selalu membawa surat-surat saat berkendara, mengenakan alat keselamatan berkendara dan menaati rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di jalan raya. Selain itu, warga masyarakat juga diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat berkendara di jalan raya.
“Kami terus tekankan kepada masyarakat untuk tetap tertib dalam berkendara, jangan abaikan protokol kesehatan Covid-19, karena semua hal itu demi kebaikan bersama,” pungkasnya.
**(Kis/Red).