Pemuda Asal Sukorejo, Bojonegoro Kota Ini, Diringkus Polisi Karena Kedapatan Miliki Shabu
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Polres Bojonegoro gelar Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,SIK, dengan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Bambang Adi Trenggani, yang berlangsung di halaman Mapolres Bojonegoro, Jum’at (26/10/2018), siang.
Konferensi Pers digelar setelah ditangkapnya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, yang dilakukan oleh seorang pemuda yang berinisial QM als OD (24), yang tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bojonegoro, di Jalan Serma Abullah, depan Gang Kacer, Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro kota, Selasa (23/10/2018) sekira pukul 03:30 wib.
Pelaku yang masih berstatus mahasiswa dan beralamatkan di Desa Sukerejo, Kecamatan Bojonegoro kota, itu terbukti kedapatan membawa shabu saat dilakukan penggeledahan usai dilakukan penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Bojonegoro itu.
Saat dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan barang bukti (bb) yakni,1 bungkus plastik klip kecil yang di duga berisi sabu, 1 buah HP Merk Samsung warna Biru dengan sim card 081249025628, 1 buah tas kecil merk Eiger warna Hitam, 1 lembar tisu, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna Hitam dengan nomor polisi (Nopol) S-6433-CP.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, mengatakan setelah pelaku kedapatan memiliki narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya, akhirnya pelaku digelandang ke Mapolres Bojonegoro dan kini telah menghuni rumah tahanan (rutan) Mapolres Bojonegoro, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
” Tersangka dijerat Pasal 112(1) dan pasal 127 (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar dan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 800 Juta, ” tegas Ary Fadli.
**(Kis/Red).