Pedagang Yang Biasa Berjualan di Jalan Itu, Menolak Direlokasi Ke Dalam Pasar Kota Bojonegoro
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Penertiban pedagang Pasar Kota (Paskot) Bojonegoro, yang bakal direalisasikan tanggal 6 Nopember 2018 mendatang, memperoleh penolakan dari para pedagang yang biasa berjualan di badan jalan yang ada Jalan Pasar Bojonegoro dan Jalan KH Mansyur, Bojonegoro, Jawa timur itu.
Penolakan itu, diutarakan oleh salah seorang pedagang pasar kota Bojonegoro yang bernama Kayan. Dengan tegas, dirinya sebagai pedagang pasar kota Bojonegoro menolak atas rencana relokasi ke dalam pasar tersebut.
“Kami menolak dipindahkan ke dalam pasar sebab sudah bertahun-tahun berjualan di situ tak ada apa-apa. Mengapa baru sekarang pemerintah mau menggeser pedagang , ada apa ini,” katanya dengan nada tanya.
Para pedagang yang hadir, dengan tegas menolak untu digeser ke dalam pasar kota itu. Guna membicarakan hal itu lebh lanjut, para pedagang menginginkan bisa bertemu langsung dengan bupati. Karena dalam pertemuan itu, Bupati berhalangan hadir sehingga mereka mengaku kecewa dan minta diagendakan audensi dengan bupati.
Penolakan relokasi itu, disampaikan saat dilakukan sosialisasi ketertiban dan kebersihan di wilayah Pasar Kota Bojonegoro, yang digelar di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro, Kamis (25/10/2018). Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk mencari kesepakatan terkait pergeseran pedagang untuk dilokalisir ke dalam wilayah pasar kota itu.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) dan Dinas Perdagangan Bojonegoro serta Kepala Pasar Bojonegoro dan ratusan pedagang pasar Bojonegoro. Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Hj Nurul Azizah, Kepala Pasar Bojonegoro dan ratusan pedagang pasar Bojonegoro.
Mananggapi penolakan pedagang pasar untuk direlokasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro Ahmad Gunawan menjelaskan, bahwa pihaknya hanya melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya.
“Pedagang yang ada di luar pasar atau yang berjualan di jalan itu, kita arahkan untuk masuk dan berjualan di dalam pasar. Untuk itu, sudah disiapkan tand dan fasilitas lainnya. Sedangkan, sepanjang jalan yang ada di sekitar wilayah pasar itu, akan digunakan atau difungsikan sebagaimana mestinya,” ungkap pria yang akrab disapa Mas Gun itu, Kamis (25/10/2018).
Mas Gun berharap agar para pedagang itu, mau mematatuhi peraturan pemerintah yang bakal menertibkan para pedagang yang berjualan di jalan sekitar pasar dan akan digeser untuk berjualan di dalam Pasar Kotan Boonegoro.
“Kami sudah menyiapkan 600 kapling dengan fasilitasnya, untuk memindahkan para pedagang yang biasa berjualan di jalan itu untuk berjualan di dalam pasar kota itu,” ungkapnya.
Masih menurut Achmd Gunawan, tugas Satpol PP adalah melaksanakan penegakan Perda, penyelenggaraan Trantibum dan perlindungan Masyarakat yang ada di wilayah Bojonegoro itu. Sehingga, pihaknya akan tetap menjalankan tugas penertiban itu. Besok tanggal 6 Nopember 2018, para pedagang paskot itu, harus sudah bergeser ke dalam pasar Bojonegoro itu.
Perlu diketahui, kegiatan yang digelar saat ini sesuai dengan hasil kesepakatan yang telah dibuat, Jum’at (19/10/2018) lalu. Pertemuan digelar di ruang pimpinan DPRD Boonegoro, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bojonegoro Sigit Kusharyanto, juga hadir M Yasin anggota DPRD Bojonegoro juga perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar, dan Satpol PP Bojonegoro.
**(Kis/Red).