FeaturedHukum & Kriminal

Pengecer dan Pengepul Judi Togel, Berhasil Diringkus Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro Berhasil mengamankan seorang pelaku yang bertindak sebagai pengecer dan seorang pelaku yang bertindak sebagai pengepul, dalam perjudian jenis togel. Keduanya di tangkap petugas pada waktu dan tempat yang berbeda, Kamis (19/10/2017) lalu.

Pelaku berinisial AS als ANG bin SPR (35), warga Dusun Slumbung, Desa Kuncen, RT 008, RW 00,2 Kecamatan Padangan, yang bertindak selaku pengecer, ditangkap petugas di dalam warung milik warga desa setempat. Sedangkan yang bertindak selaku pengepul berinisial SHD als AH bin MSD (38), ditangkap petugas di rumahnya yang berada di Dusun Bandar, Desa Batokan, RT 024, RW 004, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.

obat joni kuat

Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polres Bojonegoro dan saat ini petugas masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam perjudian togel tersebut.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, kepada para awak media menerangkan, bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku bermula saat anggota menerima informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah warung di Dusun Slumbung Desa Kuncen RT 008 RW 002 Kecamatan Padangan, seringkali ada transaksi perjudian jenis togel.

Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan ditemukan fakta bahwa pelaku AS als ANG bin SPR (35), sedang melakukan kegiatan merekap tombokan judi togel di lokasi yang di laporkan tersebut. Sehingga anggota segera melakukan penangkapan terhadap pelaku AS als ANG bin SPR.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti dari pelaku AS als ANG bin SPR (35), berupa, 1 (satu) unit Handphone Nokia berisi SMS nomor togel, 1 (satu) bendel kertas berisi rekapan nomor togel, 2 (dua) buku tulis berisi rekapan nomor togel, uang tunai Rp 130 ribu dan 1 (satu) buah pulpen,” tegasnya.

Ditambahkannya, setelah dilakukan penangkapan dan interogasi awal terhadap pelaku AS als ANG bin SPR (35), didapat keterangan bahwa setoran rekapan dan uang judi togel tersebut disetorkan kepada SHD als AH bin MSD (38), yang bertindak selaku pengepul.

“Petugas bersama pelaku AS als ANG bin SPR segera mendatangi rumah SHD als AH bin MSD,” terang AKP Mashadi.

Selanjutnya, setelah kedua pelaku dipertemukan, pelaku SHD als AH bin MSD mengakui bahwa dirinyya bertindak selaku pengepul dalam perjudian jenis togel tersebut.

“Selanjutnya petugas juga mengamankan pelaku AS als ANG bin SPR, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kasubbag Humas.

Saat dilakukan penangkapan terhadapp pelaku AS als ANG bin SPR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Nokia berisi SMS nomor togel, 1 (satu) bendel kertas berisi rekapan nomor togel, 1 (satu) bendel kertas kecil berisi rekapan nomor togel, uang tunai Rp 34 ribu dan 1 (satu) buah pulpen.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka telah melanggar pasal 303 ayat (1) KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama sepuluh tahun,”

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, kepada rakyatnesia.com dikonfirmasi Senin (23/10/2017) membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan dua orang pelaku perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Padangan dan Kecamatan Kasiman.

Masih menurut Mas Wahyu SB – demikian Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, akrab disapa, menambahkan bahwa pihaknya bersama seluruh jajaran, akan terus melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap segala macam jenis penyakit masyarakat (pekat), diantaranya perjudian di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

“Judi merupakan penyakit masyarakat dan Bojonegoro harus bersih dari perjudian.” tegas Mas Wahyu SB, serius.

Melalui media ini, pihaknya berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk perjudian yang berlangsung terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, agar segera laporkan perihal itu kepada anggota atau langsung pada nomor pribadi Kapolres Bojonegoro, untuk ditindak lanjuti. **(Kis/Red).

 

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button