Kata Novel Baswedan: Kemungkinan Besar Firli Bahuri Akan Kabur
rakyatnesia.com – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyarankan kepada penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mempertimbangkan langkah penangkapan paksa terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, karena ada kekhawatiran bahwa Firli mungkin akan mencoba melarikan diri.
Novel menyatakan pandangan ini setelah melihat bahwa Firli Bahuri tidak diketahui keberadaannya sejak munculnya kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Novel mengungkapkan, “Ada kemungkinan besar Firli akan mencoba melarikan diri. Oleh karena itu, penyidik sebaiknya mempertimbangkan langkah penangkapan paksa agar kasus ini dapat segera diselesaikan,” dalam pesan tertulis yang dia sampaikan pada Senin (23/10).
Sementara itu, sesama mantan penyidik KPK dan rekan Novel, Yudi Purnomo Harahap, telah meminta Firli untuk mematuhi panggilan kedua sebagai saksi pada hari Selasa, 24 Oktober 2023.
“Pimpinan KPK harus bertanggung jawab untuk membawa Firli Bahuri ke hadapan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian,” kata Yudi lewat keterangan tertulis.
Yudi menilai tindakan Firli yang tidak menghadiri panggilan pertama pada Jumat, 20 Oktober 2023 kemarin sangat memalukan muruah KPK. Menurut dia, Firli sebagai pimpinan lembaga penegak hukum seharusnya patuh terhadap hukum.
“Apalagi ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Ghufron yang merupakan Wakil Ketua KPK, bukan Firli Bahuri sendiri,” tutur Yudi.
“Oleh karena itulah, maka pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli kemarin Jumat, tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli ke Polda Metro Jaya besok,” sambungnya.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Firli melalui pesan tertulis dan sambungan telepon, namun nomor teleponnya sedang tidak aktif. Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron belum memberi jawaban saat dihubungi melalui pesan tertulis.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan yang disinyalir dilakukan pimpinan KPK kepada SYL.
Polisi menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Polisi secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada Senin, 9 Oktober 2023. Para saksi ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, ajudan Firli dan lainnya.