Kapolres Bojonegoro: Jika Merasa Dirugikan Pinjol Ilegal, Segeralah Lapor Ke Kepolisian Terdekat

Sukisno

kapolres bojonegoro jika merasa dirugikan pinjol ilegal, segeralah laporkan
Bagikan

BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Maraknya pinjaman online (Pinjol) yang tidak terdaftar di  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat masyarakat resah. Pasalnya, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol yang kinerjanya hampir sama dengan rentenir alias lintah darat itu.

Pinjol Ilegal telah meresahkan masyarakat, namun masyarakat yang menjadi korban enggan melaporkanya ke pihak Kepolisian. Sehingga Polres Bojonegoro membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pinjaman online (Pinjol) illegal untuk segara melapor agar bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia mengatakan bahwa maraknya kasus pinjol illegal telah  menjadi atensi pimpinan Polri yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Diperintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas pinjol illegal yang telah “merugikan masyarakat” itu.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia kepada para awak media, di Mapolres Bojonegoro, Selasa (19/10/2021).

EG Pandia mengatakan bahwa pelaku kejahatan pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol.

Ditambahkan, masyarakat tergiur oleh iming-iming kemudahan pinjol melalui pesan wahtsapp atau Short Message Service (SMS) kepada para calon korbanya itu.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata EG Pandia menegaskan.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP EG Pandia menghimbau kepada masyarakat Bojonegoro untuk tidak tergiur oleh iming-iming kemudahan pinjaman online dan harus tahu persis pihak pinjol tersebut.

“Bila memerlukan pinjaman keuangan sebaiknya masyarakat menghubungi perbankkan atau koperasi yang sudah terdaftar resmi di lembaga pengawas keuangan Negara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkapnya.

Masih menurut EG Pandia, pinjol yang tidak terdaftar OJK rata-rata tidak diketahui dimana kantornya. Masyarakat haru eksta hati-hati dengan pinjol illegal itu.

“Jika merasa dirugikan oleh pinjol ilegal, segeralah melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat,”

pungkas EG Pandia.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read