Hukum & KriminalFeatured

Laporan Dugaan KDRT Oleh Oknum Kades Banyuurip, Senori, Terhadap Istrinya Ke Polres Tuban. Korban Minta Diusut Tuntas

TUBAN (RAKYATNESIA.COM) – Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh wanita berinisial RHD (24) oleh suaminy SGY (41) yang merupakan Kepala desa (Kades) Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa timur, tanggal 28 Agustus 2020 lalu, akhirnya berujung ke ranah hukum.

RHD (24) dan SGY (41) adalah pasangan suami istri (Pasutri) yang menikah selama 6 (enam) mengarungi bahtera rumah tangga dan sudah dikaruniai 2 (dua) anak hasil buah cinta mereka. Namun, semua kenangan itu harus sirna ketika terjadi dugaan KDRT itu.

obat joni kuat

Peristiwa itu berawal saat RHD (24) sedang iseng-iseng membuka Handphone (HP) milik suaminya yaitu SGY (41) dan melihat suaminya chating dengan wanita lain, Jum’at tanggal 28 Agustus 2020, sekira pukul 08:00 WIB.

Ternyata, aksi ibu dengan 2 anak itu, ketahuan suaminya dan terjadilah perang mulut alias pertengkaran pasutri ini. Hal itu, membuat SGY naik pitam membentak istrinya itu hingga memukul istrinya dengan tangan kosong.

“Saya dipukul dengan tangan kosong hingga berkali-kali hingga mulut saya berdarah dan luka lebam di tangan kanan saya. Tak hanya itu, rambut saya ditarik atau dijambak hingga 3 kali,” kata RHD menegaskan.  

Lanjut korban, sebetulnya saat itu banyak tetangga sekitar yang mengetahui jika pasutri itu sedang cek cok karena suaranya sangat keras terdengar dari luar, hanya saja mereka tidak berani melerai.

“Warga baru mendatangi saya setelah suami saya keluar rumah. Warga yang mendatangi saya itu tahu, saat mulut saya berdarah setelah cek cok dengan suami saya itu,” ungkap korban, Jum’at (16/10/2020).

Akibat kejadian itu, korban dengan ditemani keluarganya melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban, tertanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 15:00 WIB, dengan laporan Polisi Nomor: STPL/112./Vlll/2020/Reskrim.

Guna melengkapilaporan tersebut, korban sudah melakukan Visum Et Rapertum di Rumah Sakit Koesma Tuban, Jum’at tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 16:00 WIB.

Lanjut korban, setelah kejadian itu, dirinya langsung pulang ke rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, termasuk membawa anaknya yang keduanya masih balita itu.

“Saya berharap, pihak Kepolisian Polres Tuban, mengusut tuntas atas dugaan KDRT yang saya alami ini,” katanya dengan nada penuh harap.

Sementara itu, pohak terlapor SGY (41) saat dikonfirmasi wartawan media ini, enggan memberikan komentarnya. Menurutnya, masalahnya sudah berada di pihak kepolisian, sehingga dirinya tak mau berkomentar lagi.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button