Inilah Link dan Panduan untuk Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS & PPPK

Panjoel Kepo

Inilah Link dan Panduan untuk Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS & PPPK
Bagikan

rakaytnesia.com – Pendaftaran seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari formasi CPNS dan PPPK resmi ditutup pada 11 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Jumlah pelamar yang mendaftar di portal SSCASN BKN mencapai 2.409.882 orang setelah periode pendaftaran berakhir.

Hasil seleksi administrasi untuk CPNS dan PPPK tahun 2023 akan diumumkan mulai 15 hingga 18 Oktober 2023. Untuk memeriksa hasil seleksi tersebut, para pendaftar dapat mengunjungi laman resmi di sscasn.bkn.go.id.

Jika pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi, selanjutnya akan ada periode untuk mengajukan sanggah. Hasil seleksi administrasi setelah proses sanggah akan diumumkan mulai tanggal 22 hingga 28 Oktober 2023.

“Pelamar yang telah berhasil menyelesaikan pendaftaran mulai hari ini sudah bisa mencetak kartu pendaftaran di portal SSCASN. Selanjutnya pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi karena verifikasi dari masing-masing instansi sudah berjalan paralel sejak pendaftaran dibuka,” ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, dikutip Minggu (16/10/2023).

Sembari menunggu pengumuman akhir, Anda bisa menyiapkan diri untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Berikut cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2023, mengajukan sanggah seleksi administrasi CPNS 2023, lengkap dengan berbagai ketentuan selama masa sanggah berlangsung, Sabtu (14/10/2023).

Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023

  • Buka situs sscasn.bkn.go.id
  • Masuk (login) dengan username atau email, dan password yang sudah terdaftar
  • Klik ‘Resume’
  • Scroll ke bawah untuk melihat hasil seleksi
  • Jika dinyatakan lolos, cetak kartu digital yang tertera

Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023

  • Jika muncul tulisan yang menyatakan tidak lolos, cek alasannya yang tertera pada sistem
  • Klik opsi ‘Ajukan Sanggah’
  • Sistem akan menampilkan form sanggah yang memperlihatkan informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, serta kolom untuk menuliskan alasan sanggah
  • Pilih ‘Lihat’ untuk mengecek dokumen
  • Masukkan alasan sanggah
  • Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen
  • Klik ‘Akhiri Proses Sanggah’
  • Klik ‘Baiklah’ setelah muncul tulisan yang syarat dari sistem pendaftaran
  • Klik ‘Iya’ setelah muncul tulisan yang menanyakan apakah Anda yakin untuk melakukan sanggahan
  • Muncul kotak ‘Pengajuan sanggah berhasil’
  • Jika sanggahan diterima, halaman ‘Resume Pendaftaran’ akan memperlihatkan tulisan ‘Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas’
  • Cetak kartu digital

Patut diingat, ajuan sanggah tidak untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar saat mendaftar. Jika menyadari kesalahan saat pendaftaran, pelamar tidak disarankan menggunakan fitur Ajuan Sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi. Sanggah hanya dapat dilakukan satu kali.

Terkait masa sanggah, Suhermen menegaskan pelamar akan diberikan kesempatan menyanggah selama 3 (tiga) hari dan akan dijawab oleh masing-masing verifikator instansi melalui portal.

“Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar,” kata Suharmen.

Bagikan

Also Read