FeaturedHukum & Kriminal

Wanita Pelaku Pencurian di Purwosari, Tertangkap Berkat Aplikasi CAS Polres Bojonegoro

BOJOEGORO (Rakyat Independen)- Lagi, seorang pencuri berhasil tertangkap berkat adanya aplikasi inovasi pelayanan publik berbasis android yang dimiliki oleh Polres Bojonegoro yaitu CAS (Crime Alarm System). Dengan pelaporan melalui CAS seorang pelaku pencurian dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara), Toko pakaian “Khalinda Fashion” milik korban Nurul Hidayati (41) yang ada di Dusun Korgan, Desa Purwosari, RT 002, RW 001, Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Sabtu (7/10/2017).

Peristiwa pencurian itu berawal saat pelaku yang bernisial IA binti ZA (37) seorang Ibu rumah tangga warga Desa Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah, datang ke toko pakaian Khalinda Fashion, dengan berpura-pura hendak membeli baju.

Pelaku melihat-lihat baju, layaknya sebagai pembeli. Namun, ketika pemiliknya lengah, pelaku langsung mengambil tas yang mengambil tas milik korban yang ditaruh di meja kasir yang berisikan uang sebesar Rp 10 juta 958 ribu dan langsung kabur mengendarai motor miliknya.

Kapolsek Purwosari AKP Teguh TP membenarkan adanya kejadian pencurian yang terjadi di Toko Khalinda Fashion milik Nurul Hidayati (41) yang ada di Dusun Korgan, Desa Purwosari, RT 002, RW 001, Kecamatan Purwosari. Kejadian terjadi, Sabtu (7/10/2017), sekira pukul 09:00 wib.

“Setelah mendapatkan barang curiannya, pelaku langsung kabur dengan mengendarai motor miliknya kea rah timur. Sebab, aksinya berhasil dipergoki oleh pemilik toko yang sekaligus korban tersebut,” tegas Kapolsek Purwosari AKP Teguh TP, Sabtu (7/10/2017).

Kejadian tersebut, akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Purwosari yang laporanya diterima oleh KSPK Apitu Hasnan dan anggota jaga Aipda Priyanto, Bripka Galih Putu, Bripka Suparno dan Brigadir Lugito. Seorang petugas melaporkan kejadian tersebut ke aplikasi CAS Polres Bojonegoro dan 2 (dua) anggota jaga lainnya yakni Aipda Priyanto dan Bripka Galih Putu melaku pengejaran ke arah timur sesuai laporan yang disampaikan oleh korban.

“Mendapati laporan tersebut, anggota langsung melaporkan ke aplikasi CAS dan melalui HT siaga 34 Polres Bojonegoro dan sebagian melakukan pengejaran terjadap pelaku,” terang pria yang akrab disapa Pak Susilo itu.

Setelah anggota jajaran monitor melalui aplikasi CAS, kemudian anggota Sat Lantas Polres Bojonegoro yang piket di Pos Polisi Cengungklung yakni, Brigadir Lulut dan Brigadir Arwendo melakukan razia kendaraan yang melintas di depan Pos Polisi tersebut.

Berbekal ciri-ciri yang telah diberikan oleh korban saat memberikan laporan yaitu seorang perempuan dengan ciri-ciri umur sekitar 30 tahun dan sendirian, rambut lurus pirang, memakai masker dan mengendarai sepeda motor Honda beat warna putih. Dan baru sekitar 20 menit pelaku melintas dan berhasil kabur.

“Penghadangan dilakukan di depan SPBU di Jalur Bojonegoro – Cepu, turut Dusun Dangkep, Desa Mlaten, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro,” ungkap Pak Susilo.

Guna mengetahui tentang kebenaran pelaku, digelandangke Pos Polisi Cengungklung dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang ada di dalam tas bawaannya. Dari hasil pemeriksaan, ternyata diketemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 10 juta 958 ribu dan kemudian pelaku digiring ke Mapolsek Purwosari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain mengamankan barang bukti berupa uang milik korban, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah sepeda motor honda beat warna putih Nopol K-3694-HY dan STNK milik terlapor, tas benang rajut warna orange milik terlapo,r serta tas Rajut warna ungu milik korban,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si yang dimintai keterangan secara terpisah mengungkap, dirinya sangat mengapresiasi atas kinerja seluruh anggota jajaran yang selalu merespon setiap kejadian yang dilaporkan melalui aplikasi CAS dan langsung bertindak cepat dengan mengambil tindakan kepolisian.

Selain itu juga, Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk mengunduh aplikasi CAS di play store melalui handphone (hp) berbasis android miliknya. Dimana, dengan aplikas CAS masyarakat dapat melaporkan kejadian disekitar maupun yang ditemukan oleh masyarakat yang berhubungan dengan tugas Kepolisian baik tindak kriminal maupun tindakan yang memerlukan kehadiran Polisi dengan cepat tanpa harus melapor ke kantor Polisi.

“Silahkan mengunduh aplikasi CAS di play store, kami akan merespon cepat laporan tersebut, karena kurang dari 1 (satu) menit, dari laporan yang dikirim kepada kami (CAS) maka laporan sudah diterima oleh seluruh anggota Polres Bojonegoro,” katanya dengan penuh harap. **(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button