FeaturedHukum & Kriminal

Empat Pelaku Judi Jenis Domino, Digerebek Jajaran Polsek Baureno

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Empat pelaku judi jenis kartu domino, berhasil diamankan Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baureno, dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Pos Gardu Kandang ayam, yang berada di Dusun Ketawang, Desa Baureno, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (5/10/2017) sekira pukul 14:00 wib.

Adapun identitas keempat pelaku, yakni MK bin KLN (47), warga Dusun Juwet, Desa Trojalu, Kecamatan Baureno, SCK bin JMT (32), warga Dusun Suronaggan, Desa Trojalu, Kecamatan Baureno, NDS bin MNJ (48), warga Desa Pasinan Kecamatan Baureno, dan MSN bin KAS (48) warga Dusun Suronaggan, Desa Trojalu, Kecamatan Baureno.

obat joni kuat

Kapolsek Baureno AKP Marjono,SH, bahwa penangkapan tersebut bermula saat petugas Polsek Baureno mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perjudian dengan menggunakan taruhan uang.

Mendapati pengaduan tersebut, selanjutnya petugas langsung mendatangi tempat kejadian untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut. Ternyata, informasi itu memang benar adanya. Dimana, terdapat peristiwa tindak pidana perjudian kartu domino jenis sikutan dengan menggunakan taruhan sejumlah uang.

“Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sekelompok orang yang sedang berjudi degan taruhan uang. Sehingga langsung dilakukan tindakan penggerebekan terhadap empat orang pelaku tersebut,” terang Kapolsek Baureno AKP Marjono,SH, Kamis (5/10/2017).

Para pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Baureno, termasuk juga diamankan barang bukti (bb) berupa 2 (dua) set kartu domino, uang tunai sebagai taruhan sejumlah Rp 240 ribu dan 1 (satu) alas plastik warna putih.

“Para pelaku kini telah menghuni Sel Tahanan Mapolsek Baureno. Termasuk berhasil juga diamankan barang bukti dalam kejadian tersebut, guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar pasal 303 bis KUHP tentang perjudian.

“Keempat pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara dan denda maksimal 10 juta rupiah,” ungkapnya.

Melalui rakyatnesia.com Kapolsek Baureno AKP Marjono,SH, mengatakan, pihaknya berharap kepada masyarakat untuk senantiasa bekerjasama dengan Polisi dengan melaporkan serta memberikan informasi jika mengetahui ataupun melihat langsung adanya perjudian serta penyakit masyarakat (pekat) lainnya yang membuat resah lingkungan sekitar. **(Kis/Red).

 

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button