Polres Bojonegoro, Ungkap Hasil Ops Sikat Semeru 2016
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Polres Bojonegoro menggelar Press Realese hasil dari Operasi Sikat Semeru 2016 yang dilakukan oleh tim opsnal Resmob, Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Selasa (04/10/2016). Press Realese yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro tersebut, mengungkap Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan 6 (enam) pelaku serta barang bukti (bb) tersebut.
AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kapolres Bojonegoro menjelaskan, 6 pelaku curat tersebut telah melakukan Curat di Kecamatan Gayam, Kecamatan Balen, Kecamatan Purwosari, Kecamatan Kalitidu, Kecamatan Padangan dan Kecamatan Tambakrejo. Sasaran pelaku rata-rata toko rokok dan toko bangunan.
“Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan enam pelaku curat yang melakukan aksinya di beberapa Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Bojonegoro,” katanya.
Selain 6 pelaku, juga dipaparkan sejumlah barang bukti hasil dari pencurian. Barang bukti tersebut diantaranya puluhan slop rokok berbagai merek, puluhan mesin pompa air, satu buah martil besar milik pelaku, satu buah tang, besi pencongkel, serta bor.
“Barang bukti yang diamankan adalah rokok dari berbagai merek, mesin pompa air, martil yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya,” tegas Wahyu SB.
Enam pelaku yang berhasil ditangkap ini adalah STR (32), Dusun Bulu, Kecamatan Ngraho, SBU (29) Dusun Ngelo, Kecamatan Margomulyo, MF (25) Dusun Gadung, Desa Gapluk, Kecamatan Purwosari, EBP (28) Desa Beged, Kecamatan Gayam, KR (36) Desa Cengungklung, Kecamatan Gayam, ditahan di Polres Ngawi.
“Ada satu pelaku yang kita serahkan ke Polres Blora, karena warga Blora. Pelaku ini termasuk spesialis curat. Selain enam pelaku juga ada yang DPO dan sekarang dalam pengejaran petugas,” ujarnya.
Pelaku berhasil ditangkap ketika anggota tim Opsnal menangkap satu pelaku MF. Dari penangkapan tersebut Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya. Dua pelaku kakinya terpaksa dilumpuhkan oleh petugas karena berusaha melawan aat hendak ditangkap. Atas perbuatannya, enam pelaku curat tersebut dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. **(Luh/Red).