Petunjuk Teknis Perubahan BOS Kinerja dan Afirmasi Tahun Anggaran 2021 Terbaru
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 16 TAHUN 2021
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA
pertolongan OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN pertolongan OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI
TAHUN ANGGARAN 2021
Â
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN
TEKNOLOGIÂ
REPUBLIK INDONESIA,
Â
Â
MEMUTUSKAN:
Â
KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA pertolongan OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN DANA
pertolongan OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI TAHUN ANGGARAN 2021.
Pasal I
Â
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana pertolongan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana
pertolongan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 801) diubah sebagai berikut:
Â
1. Ketentuan ayat (4) huruf c Pasal 4 diubah,
sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Â
Pasal 4
Â
(1) Sekolah penerima Dana BOS Kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Sekolah Penggerak;
b. Sekolah yang memiliki prestasi; dan
c. Sekolah yang memiliki mutu baik yang
memerlukan sarana sanitasi.
Â
ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai
Sekolah Penggerak; danb. penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran
2021.
Â
dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta
Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau
internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;b. memiliki prestasi sekolah pada tingkat
nasional dan/atau internasional;c. penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran
2021; dand. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan
sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Â
memerlukan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki rata-rata nilai rapor mutu
kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019;b. memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional
kumulatif paling rendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019;c. memiliki toilet atau jamban dalam kondisi
hancur ringan;d. penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran
2021; dane. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan
sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Â
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4)
ditetapkan oleh Menteri.
Â
Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Â
(1) Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang
ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar:
a. Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah)
untuk setiap SD;b. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk
setiap SMP;c. Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta
rupiah) untuk setiap SMA; dand. Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta
rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
Â
(1) digunakan untuk mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman
penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.
Â
Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Â
(1) Alokasi dana untuk sekolah yang memiliki
mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana
BOS Kinerja sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.
(2) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk melakukan program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan
sehat di sekolah.
Â
Â
sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Â
Pasal 15
Â
(1) Penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS
Afirmasi wajib menyampaikan laporan penggunaan dana paling lambat tanggal 30
April tahun berikutnya.
(2) Dalam hal penerima Dana BOS Kinerja dan
Dana BOS Afirmasi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa penundaan penyaluran Dana BOS Reguler tahap
II pada tahun berikutnya.
Â
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal II
Â
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 25 Agustus
2021.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Â
Â
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2021
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Â
pada tanggal 3 September 2021
Â
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Â
BENNY RIYANTO
Â
Â
NOMOR 1001
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi,
ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Â
Â
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 16 TAHUN 2021
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA
pertolongan OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN pertolongan OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI
TAHUN ANGGARAN 2021
TEKNIS PELAKSANAAN PENGGUNAAN
ALOKASI DANA pertolongan OPERASIONAL SEKOLAH
KINERJA
TAHUN ANGGARAN 2021
Â
Teknis pelaksanaan penggunaan alokasi dana
pertolongan operasional sekolah kinerja oleh sekolah dilakukan sesuai dengan
rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja sebagai berikut:
1. rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi
Sekolah Penggerak meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pembelajaran dengan paradigma baru;
c. pelaksanaan digitalisasi sekolah;
d. perencanaan berbasis data; dan
e. pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka
mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan
program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian;
sekolah yang memiliki prestasi meliputi:
a. pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran;
b. pelatihan dan pengembangan prestasi (project
based learning, in house training);c. pembinaan intensif berkelanjutan;
d. pengelolaan data dan informasi talenta;
e. pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi;
danf. pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka
peningkatan prestasi dan talenta Peserta Didik; dan
Â
sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi meliputi:
a. pemeliharaan sarana dan prasarana sanitasi;
b. pelaksanaan program pendidikan kesehatan,
pelayanan kesehatan, dan lingkungan sehat atau trias usaha kesehatan sekolah;c. pelatihan dan pembelajaran peningkatan gaya
hidup bersih dan sehat yang berkelanjutan;d. pelaksanaan penyediaan instrumen pendukung
pelaksanaan pembelajaran tatap muka;e. pelaksanaan penyediaan lingkungan sehat
sekolah; danf. kegiatan lain dalam rangka program sanitasi
dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi,
ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Untuk informasi selengkapnya silahkan Unduh
Petunjuk Teknis Perubahan BOS Kinerja dan Afirmasi Tahun Anggaran 2021 melalui
link dibawah ini :
Demikian admin sampaikan informasi tentang
Petunjuk Teknis Perubahan BOS Kinerja dan Afirmasi Tahun Anggaran 2021, semoga
bermanfaat . . .*)