2 Tempat Karaoke Tak Berijin dan Menjual Miras, di Wilayah Dader, Digerebek Satpol PP
BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Tempat karaoke tak berijin yang berada di wilayah Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur ini, digerebek Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Minggu (27/9/2020) sekira pukul 21:00 WIB.
Seakan tak terpengaruh dengan adanya Pandemi Covid-19, pengusaha karaoke tersebut membuka usaha dan juga menjual minuman keras (miras), sehingga keberadaanya diadukan warga ke Kantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro itu.
Guna mengetahui kebenaran pengaduan warga tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KaSatpol PP) Bojonegoro Arif nanang Sugianto, menugaskan 2 anggotanya dengan menyamar berpakaian preman untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Ternyata, laporan masyarakat itu benar adanya. Sehingga Kasatpol PP langsung menerjunkan Regu Patroli malam bersama rekan PTI dan Perwira langsung menuju ke lokasi. Setelah tiba lokasi, ternyata benar bahwa ada 2 tempat karaoke yang sedang beraktifitas yang dilaporkan menjual miras.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KaSatpol PP) Bojonegoro Arif nanang Sugianto, kepada para awak media membearkan jika phak Satpol PP telah melakukan peggerebekan dan menyita sejumlah minuman keras.
“Dalam razia tempat karaoke tersebut, kami berhasil menemukan barang bukti miras sehingga 2 pemilik karaoke tak memiliki ijin tersebut, langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Bojonegoro, untuk disidangkan,” ungkap Kasatpol PP Bojonegoro Arif Nanang Sugianto, Minggu (27/9/2020) malam.
Masih menurut Arif Nanang Sugianto, bahwa kegiatan Patroli malam tersebut, dipimpin Kabid Tibum bpk.Beny Subiakto, dengan mengerahkan 1 regu Patroli Malam, 1 PTI, Kasi Kerjsama dan
Kasi Binpomas.
Lanjut Kasatpol PP Bojonegoro, kedua diberikan pembinaan dan mebuat surat pernyataan dihadapan penyidik pasukan pengaman Perda Kabupaten Bojonegoro itu.
Perlu diketahui, mereka yang digelandang ke Kantor Satpol PP Bojonegoro, yakni, wanita berinisial AU (34), status kawin, asal Kecamata Malo, Bojonegoro. Juga seorang laki-laki berinisial EA (24) status belum kawin, asal wilayah Kecamatan Dander, Bojonegoro.
Di tempat Karaoke AU (34), berhasil dieroleh barang bukti berupa, 12 botol arak Jawa
9 botol anggur merah, 2 VCD player dan 1 Micropon
Sedangkan, di tepa karaoke milik EA (24) berhasil diperoleh barang bukti berupa, 3 botol anggur merah, 2 VCD player dan 4 Micropon.
**(Kis/Red).