Di Poda Jatim, Wabup Bojonegoro Diperiksa Sebagai Saksi Tindak Pidana Penggelapan dan TPPU Direktur PT. ADS
BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Drs H. Budi Irawanto,M.Pd, mendatangi Kantor Dit Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Rabu (23/9/2020).
Kedatangan orang nomor 2 di Bojonegoro itu, untuk memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang dilakukan oleh Direktur PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS).
“Ada sekitar 40 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik Dit Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Timur itu,” kata pria yang akrab disapa Mas Wawan itu menegaskan.
Masih menurut Mas Wawan, tak hanya itu, masih ada beberapa pertanyaan yang khusus sifatnya dan penting, namun baiknya hanya diketahui oleh penyidik saja.
Lanjutnya, pertanyaan yang diberikan penyidik kepada dirinya adalah seputar keberadaan SK (Surat Keputusan) Bupati Bojonegoro terkait pengangkatan Direktur PT. ADS pada tahun 2018 itu.
“Saya hanya tahu jika Bupati Bojonegoro menerbitkan SK tentang pengangkatan Direktur PT ADS tahun 2018 silam. Selanjutnya tentang adanya paraf Wakil Bupati Bojonegoro dalam nota pengajuan konsep naskah dinas yang dibuat oleh bagian hukum Kabupaten Bojonegoro, berkaitan dengan pemberhentian Direksi PT. DAS dan pengangkatan Plt ADS.
Menurutnya sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 1 permen nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah. bahwa pembubuhan paraf pada surat adalah sebuah hal semestinya dilakukan dan tentu asisten dan bagian hukum juga sudah menilai kesesuaiannya.
“Saya membubuhkan paraf dan selanjutnya disampaikan di meja bupati untuk ditangani dan tidaknya itu tergantung bupati selaku pimpinan tertinggi di Pemkab Bojonegoro ini,” ungkapnya.
Mengenai keterlibatannya dalam keputusan setelah SK direksi baru itu, dirinya menyatakan jika
Dirinya hanya ah mengenai nota dinas saja dan memberi paraf.
“Setelah itu, saya tidak tahu keputusan serta putusan apa saja yang ada kaitannya dengan BUMD tersebut,” tegas Mas Wawan.
Mengakhiri keteranganya, bahwa pemanggilan dirinya oleh Polda Jatim itu, dimulai dari ihwal Disposisi kepala daerah atau Bupati Bojonegoro kepada Sekda Bojonegoro dan kesesuaian tata cara dan mekanisme aturan perundang-undangan yang berlaku kaitannya dengan rekruitmen direksi BUMD PT ADS tersebut.
**(Kis/Red).