Wabup Bojonegoro Bakal Diperiksa Di Polda Jatim, Sebagai Saksi Kasus Dugaan Penggelapan dan TPPU PT. ADS
BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Drs H. Budi Irawanto,M.Pd, bakal memenuhi panggilan Polda Jatim, Rabu, (23/9/2020) esok.
Wabup Bojonegoro itu, bakal diperiksa untuk dimintai kesaksiannya pada kasus dugaan penggelapan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yaitu pemindahan rekening PT . Asri Dharma Sejahtera (ADS), yang melibatkan Plt. Dirut PT. ADS, Setyo Yuliono.
Masih menurut Wabup Budi Irawanto, dirinya tidak akan menutup-nutupi informasi yang diketahuinya dan siap memberi keterangan kepada penyidik Polda Jatim soal apa yang diketahuinya tentang kasus yang sekarang ini tengah ditangani oleh penyidik Polda Jatim itu.
Lanjut Mas Wawan – demikian, Wabup Bojonegoro Drs H. Budi Irawanto, akrab disapa – dirinya menyatakan tidak mau diintervensi oleh siapapun dalam pemberian keterangannya kepada penyidik tersebut.
Ditambahkan, semua pertanyaan penyidik akan dijawab apa adanya, sesuai yang diketahuinya dan tidak akan menutup-nutupi informasi apapun.
“Saat saya diperiksa sebagai saksi, saya tidak mau diintervensi oleh siapapun,” kata Mas Wawan, Selasa, (22/09/2020).
Lanjutnya, dirinya tidak tahu banyak tentang PT. ADS, BUMD pengelola PI blok Cepu bernama PT. SER itu. Karena memang pada dasarnya dirinya tidak terhuhung dengan PT. ADS.
Ditanya sekitar pemindahan rekening bank oleh Plt. Dirut PT. ADS, Wabup Bojonegoro itu menjawab tidak mengetahui persoalan tersebut.
Di akhir komentarnya, Mas Wawan menyatakan bahwa sebelum dirinya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan penggelapan dan TPPU pemindahan rekening PT. ADS, sudah banyak pejabat Pemkab Bojonegoro yang telah dipanggil oleh penyidik Polda Jatim itu.
“Besok, akan saya sampaikan, jika hanya tahu jika Pak Nanang (Panggilan akrab Setyo Yuliono), pernah menjabat sebagai Plt Dirut PT. ADS. Selain itu, saya tidak tahu,” pungkasnya.
**(Kis/Red).