FeaturedCatatan Tepi

Nekad Lantik Perangkat desa, DPRD Bojonegoro Siapkan Sangsi Untuk BPD dan Kades Glagahwangi

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Kepala desa Glagahwangi Haris Aburiyanto, tetap nekad melaksanakan pelantikan 4 (empat) perangkat desa, dengan mengambil tempat di balai desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Sabtu (22/9/2018) sekira pukul 10:00 wib.

Walaupun, pada saat yang bersamaan, diluar balai desa setempat juga sedang digelar demo ratusan warga Glagahwangi yang merasa tidak puas atas adanya ujian perangkat desa yang diduga telah terjadi dugaan pelanggaran, hingga persoalannya diusung ke Komisi A DPRD Bojonegoro, Jum’at (14/9/2018) lalu.

obat joni kuat

Terait masalah dugaan pelanggaran Perda itu, telah dilakukan hearing di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro, Selasa (18/9/2018) lalu, dengan memanggil semua pihak yang terkait dengan masalah ujian perangkat desa Glagahwangi tersebut.

Ada 3 (tiga) hal yang dibahas, dalam hearing yang digelar di gedung wakil rakyat itu. Yang pertama adalah adanya Syarat pendaftaran ujian perangkat desa Glagahwangi yang dibuat oleh Tim Desa dengan menyebutkan bahwa ujian perangkat desa tersebut, tak boleh diikuti oleh warga dari luar Desa Glagahwangi.

Dengan tidak diperbolehkannya, warga dari luar Desa Glagahwangi untuk mengikuti ujian perangkat desa Glagahwangi berarti melanggar Hak Azazi Manusia (HAM), melanggar Permendagri nomor 67 tahun 2017, melanggar Perda nomor 1 tahun 2017 dan Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi).

Yang kedua, tentang adanya pemekaran Dusun Pandean, tak memenuhi syarat pemekaran yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pemekaran Dusun Pandean belum memperoleh persetujuan dari Bupati dan belum melalui proses yang benar sehingga dinyatakan belum Definitif. Dengan begitu pengisian Kepala dusun (Kasun) Pandean telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017.

Suasana, demo Penolakan terhadap pelantikan perangkat desa, yang digelar di depan Balai/Kantor Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Sabtu (22/9/2018).

Masalah yang ketiga, adalah adanya penunjukan pihak ketiga yang membuat naskah soal ujian perangkat desa Glagahwangi yang kurang berkompeten. Dimana, Tim Desa menggandeng PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Maju Jaya, Purwosari.

Penunjukan pihak ketiga PKBM Maju Jaya tak sesuai dengan yang disyaratkan oleh Perda, seharusnya yang digandeng adalah pihak ketiga yang berasal dari Perguruan tinggi yang terakreditasi B, instansi/ lembaga yang berkompeten. Sedangkan, PKBM itu, bukan lembaga yang berkompeten sehingga Tim Desa telah melanggar Perda dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tersebut.

Sehingga hearing tentang ujian perangkat desa Glagahwangi itu oleh Komisi A DPRD Bojonegoro dinyatakan telah melanggar, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015. Melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dan Perda Nomor 1 Tahun 2017.

Sehingga, Komisi A merekomendasikan ke pimpinan dewan untuk diteruskan ke Bupati Bojonegoro, untuk membatalkan ujian perangkat desa Glagahwangi tersebut.

Namun, Kepala desa Glagahwangi Haris Aburiyanto tak bergeming dengan rekomendasi Komisi A DPRD Bojonegoro yang membatalkan hasil ujian perangkat desa Glagahwangi tersebut. Kades malah terkesan mengabaikan atau melecehkan keputusan DPRD Bojonegoro itu, dengan tetap melantik 4 (empat) calon perangkat desa menjadi perangkat desa Glagahwangi, Sabtu (22/9/2018).

Menanggapi nekadnya Kades Glagahwangi Haris Aburiyanto yang tetap melantik 4 perangkat desa yang dinyatakan dibatalkan itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito angkat bicara.

Komisi A DPRD Bojonegoro akan melakukan rapat kerja dengan mengundang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, diantaranya, Asisten Bidang Pemerintahan, Kepala DPMD, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Pemkab Bojonegoro dan Camat Sugihwaras, untuk membahas pelanggaran terhadap Perda dan Perbup serta perundang-undangan yang lebih tinggi yang dilakukan oleh Tim Desa, BPD dan Kepala desa Glagahwangi.

“Tim Pengisian Perangkat desa, BPD dan Kades, telah melakukan pelantikan perangkat desa Glagahwangi. Padahal sebelumnya, di saat hearing di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro telah diputuskan Komisi DPRD Bojonegoro merekomendasi untuk membatalkan hasil ujian perangkat desa Glagahwangi,” tegas Politisi Partai Gerindra ini, Sabtu (22/9/2018).

Masih menurut Mas Anam – demikian, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, akrab disapa – bahwa dalam pertemuan itu akan dirumuskan tentang sangsi apa yang bakal diberikan ke BPD dan Kades Glagahwangi sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ditambahkan, Mas Anam menyampaikan bahwa apa yang dilakukannya itu merupakan dasar hukum fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, di Pasal 21 ayat (1) dan (2).

“Dalam Pasal 21 ayat (1) mengatur bahwa fungsi pengawasan DPRD diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap Pelaksanaan Perda dan Peraturan Kepala daerah dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah,” tegasnya.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button