Satreskrim Polres Bojonegoro, Kembali Tangkap Pelaku Curat
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, kembali berhasil menangkap satu pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Satu pelaku yang diamankan ST (32) asal Dusun Bulu RT.02/RW.01, Desa Ngraho, Kecamatan Gayam Bojonegoro, Jatim, Senin (19/9/2016) sekira pukul 19.00 wib.
Pelaku melakukan aksinya Kamis (1/9/2016) di Ruko Pasar Desa Blimbinggede, Kecamatan Ngraho Bojonegoro. Dari aksinya itu, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang. Akibat ulah pelaku, pemilik ruko mengalami kerugian sebesar sebelas juta rupiah.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika Polres Bojonegoro mendapatkan laporan dari Polsek Ngraho. Kemudian, tim opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut timm opsnal berhasil menangkap pelaku pada saat dirumahnya.
“Polres mendapatkan laporan dari Polsek Ngraho, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku. Ketika diinterogasi pelaku mengaku benar melakukan aksi penuciran, kemudian pelaku diamankan di Mapolres,” kata Kapolres Bojonegoro, Rabu (21/09/206).
Menurut Kapolres Bojonegoro, pelaku berhasil ditangkap Senin tanggal 19 September 2016 kemarin. Sedangkan pelaku melakukan aksinya tanggal 01 September 2016. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku tidak hanya melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Ngraho, akan tetapi juga melakukan aksi yang sama di beberapa tempat yang berbeda, yakni di pasar Desa Punggur Kecamatan Purwosari dan pasar Desa Purwosari Kecamatan Purwosari.
Dalam pengakuanya, pelaku dalam melakukan kejahatan dilakukan secara beramai-ramai yaitu 7 (tujuh) orang. Hanya saja, yang tertangkap baru ST (32) dan yang enam lainya masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Keenam DPO tersebut diantaranya, KN (36) Desa Cengungklung, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, ED (28) Desa Beged, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, AG (40) alamat Dusn Tinggang, Desa Bancer, Kecamatan Ngraho, BR (30) alamat Desa Gapluk, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, HR (35) alamat Karangjati, Blora, TR (30) alamat Desa Nglencong, Kecamatan Jiken, Blora dan PG (22) alamat Jiken, Blora.
“Setelah pendalaman lebih lanjut ternyata pelaku melakukan aksi yang sama di tiga lokasi dengan modus yang sama yakni mencuri sejumlah barang yang ada di dalam toko,” ujar Kapolres.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa beberapa pack rokok berbagai merek. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku telah mendekam di Sel tahanan Mapolres Jl MH Tamrin Bojonegoro. Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana diatas 15 tahun penjara. **(Luh)