Lakukan Penipuan Penjualan Mobil, Pemuda Asal Sukorejo Ini Diamankan Polisi
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seorang pemuda berinisial AC bin MT (29) yang tercatat sebagai warga Jalan Brigjen Sutoyo, turut Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, diamankan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bojonegoro dikarenakan diduga melakukan tindak pidana tindak pidana penipuan dan penggelapan, Senin (4/9/2017) lalu.
Kejadian itu berawal saat korban Iswahyudi warga Dusun Badegan, Desa Ngambon RT 11, RW 03, Kecamatan Ngambon, Bojonegoro, hendak membeli mobil melalui salles marketing AC (29) pada hari Selasa tanggal 12 April 2016, sekira pukul 11:00 wib lalu, yang bertempat di rumah korban.
Dimana, korban melakukan pembelian mobil secara tunai merk Kijang Innova diesel warna putih di sebuah showroom mobil di Bojonegoro. Setelah korban menyerahkan uang sejumlah Rp 320 juta kepada pelaku, ternyata uang tersebut tidak digunakan untuk pembelian mobil secara tunai. Namun oleh pelaku digunakan untuk pembelian secara kredit.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada para awak media mengatakan, pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik korban. Caranya, uang korban sejumlah Rp 320 juta yang seharusnya dipakai untuk beli mobil tersebut, sejumlah Rp 110 juta digunakan untuk uang muka pembelian mobil korban,sedangkan sisa uang yang 210 dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.
“Atas hal tersebut, korban langsung melaporkan pelaku pada tanggal 25 Juli 2017 lalu, di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bojonegoro,” imbuh Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Rabu (20/9/2017).
Penyidik dari Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bojonegoro, telah melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran dan 1 (satu) bendel aplikasi pembiayaan.
Dari pemeriksaan para saksi dan penyitaan barang bukti tersebut oleh penyidik, akhirnya pekaku dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.
“Berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya penyidik melakukan penahanan tersangka AC (29) karena dikawatirkan pelaku melarikan diri. Sehingga AC (29), diamankan dan dilakukan penahanan dengan dititipkan di Rutan Mapolsek Bojonegoro Kota.
“Kepada tersangka, Penyidik menjerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. **(Kis/Red).