Mengapa Ujian Perangkat desa Glagahwangi, Sugihwaras, Direkomendasikan Oleh Komisi A DPRD Bojonegoro, Untuk Dibatalkan?

Sukisno

Bagikan

Gonjang-ganjing masalah ujian perangkat desa di Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, menjadi sorotan berbagai pihak. Pasalnya, permasalahan ujian perangkat desa serentak Se-Kabupaten Bojonegoro, yang digelar 26 Oktober 2017 silam, masih menyisakan masalah sebab gugatanya belum juga usai. Kini, sudah muncul lagi, masalah ujian perangkat desa lagi.

Penulis, mencoba memberikan uraian tentang persoalan yang terjadi pada kegiatan ujian perangkat desa di Desa Glagahwangi, yang digelar di MA Walisongo, Sugihwaras, Kamis (13/9/2018) lalu.

Mereka yang tak puas dengan hasil ujian perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Glagahwangi itu, akhinya mengusung masalah dugaan kebocoran soal itu ke Komisi A DPRD Bojonegoro, Jum’at (14/9/2018) lalu.

Awalnya, yang dipersoalkan adalah dugaan kebocoran soal ujian perangkat desa Glagahwangi. Hal itu, dipicu adanya hasil ujian perangkat desa dengan 4 (empat) lowongan perangkat desa dengan jumlah 49 peserta, yakni Sekretaris desa (Sekdes) dengan diikuti 16 peserta, Kepala dusun (Kasun) Pandean 4 peserta, Kasi Pemerintahan (Kasipem) 17 peserta dan Kaur Perencanaan12 peserta.

Lowongan sekdes Glagahwangi yang memperoleh nilai tertinggi adalah Dani Irawantika dengan nilai 95. Yatini berhasil unggul di lowongan Kasun Pandean dengan nilai 96. Untuk Kaur Perencanaan yang memperoleh nilai tertinggi adalah Mustakim dengan nilai 92 dan Kasi Pemerintahan nilai tertinggi diraih Yoyok Subagyo, dengan nilai 80.

Suasana, Hearing tentang ujian perangkat desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang bertempat di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (18/9/2018).

Dengan nilai yang tak wajar itu, membuat kecurigaan peserta ada dugaan kebocoran soal. Yang mencolok adalah nilai Calon Kasun Pandean Yatini yang mendaftar dengan ijazah kejar paket C bisa meraih nilai 96.

Sedangkan rivalnya yang lulus S2 saja hanya dapat nilai 43. Yoyok Subagyo yang lulus Kasi Pemerintahan itu adiknya Kades Glagahwangi. Mustakim itu patner kerjanya Kades dan Dani Irawantika itu orang tuanya juga “bolone” Pak Kades Glagahwangi.

Kecurigaan itu, juga semakin menguat sebab Tim Desa Glagahwangi menggandeng Lembaga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Maju Jaya Purwosari. Dimana, PKBM itu membuat soal tidak di Kantor desa Glagahwangi. Berdasarkan informasi dari salah seorang staf di DPMD Bojonegoro, dirinya memperoleh informasi jika soal ujian diantarkan ke Mapolsek Sugihwaras, Rabo (12/9/2018), sekira pukul 14:00 wib.

Padahal, saat dikonfirmasi para awak media, Ketua Tim Desa Glagahwangi Waelan mengatakan, jika soal ujian dibuat di Kantor desa Glagahwangi Rabu (12/9/2018), sekira pukul 20:00 wib, soal ujian diantarkan Mapolsek Sugihwaras untuk diamankan.

Dari informasi salah seorang peserta, jika tak ada pembuatan soal ujian di hari Rabu (12/9/2018) malam. Sehingga, menimbulkan tanda tanya dimana soal itu dibuat? Dengan tidak transparannya panitia ini, membuat peserta mencurigai “ada main” soal ujian dan diduga ada kebocoran soal dalam ujian perangkat desa Glagahwangi itu.

Anggota Tim Desa Suroto saat memberikan keterangan di Hearing tentang ujian perangkat desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang bertempat di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (18/9/2018).

Saat ditanya oleh peserta ujian, tentang pihak ketiga yang digandeng untuk membuat soal, Ketua Panitia Tim Desa Waelan selalu bilang jika pihak ketiga yang direkrut adalah Universitas Bojonegoro (Unigoro). Ternyata, yang direkrut adalah PKBM Maju Jaya Purwosari. Dalam hal ini, panitia telah berbohong dan ini bisa dibilang sebuah kebohongan pubik yang bisa mencoreng nama baik Unigoro.

Kepada penulis Waelan mengatakan, sengaja mencatut nama Unigoro sebab jika disampaikan yang sebenarnya dikawatirkan peserta akan melakukan loby ke pihak ketiga tersebut untuk meminta soal dan kunci jawaban dengan kata lain akan ada kebocoran soal.

Namun, bagi peserta dengan kebohongan yang dilakukan oleh Tim Desa, pembuatan soal yang tak diketahui dimana dan kapan dibuat. Membuat peserta menduga Tim Desa atau mungkin Kepala desa Glagahwangi telah sengaja melakukan permainan itu sehingga dengan mudah membocorkan soal ujian tersebut. Hal itu bisa dilihat dari mereka yang lulus dengan nilai yang tak wajar. Disinyalir, yang lulus adalah orang-orang dekat Kepala desa Glagahwangi Haris Aburiyanto.

Tak hanya itu, isu suap atas lulusnya 4 perangkat desa itu juga mulai merebak di masyarakat, diduga Sekdes yang lulus telah ada kesepakatan suap sebesar Rp 500 juta atau bahkan bisa lebih dari itu. Untuk Kasun Pandean dan Kaur Pencanaan diduga masing-masing mengeluarkan kocek Rp 350 juta. Sedangkan, adiknya Kades dengan lowongan Kasi Pemerintahan Yoyok Subagyo tak harus membayar alias gratis.

Berawal dari dugaan kebocoran soal dan dugaan isu suap itu, perwakilan peserta ujian perangkat dengan didampingi tokoh masyarakat ngluruk di Gedung Wakil Rakyat, Jum’at (14/9/2018) lalu.

Kades Glagahwangi Haris Aburiyanto, saat memberikan keterangan saat memberikan keterangan di Hearing tentang ujian perangkat desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang bertempat di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (18/9/2018).

Mereka diterima Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito dengan didampingi anggotanya Dony Bayu Setyawan, saat menerima pengaduan atas dugaan kebocoran soal dalam ujian perangkat desa Glagahwangi itu.

Dalam menanggapi pengaduan warga, Mas Anam – demikian Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, akrab disapa – dirinya membagi 2 (dua) hal yang harus diurai dalam persoalan ujian perangkat desa di Desa Glagahwangi itu.

DPRD Bojonegoro yang dalam hal ini ditangani oleh Komis A bakal membahas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), serta aturan yang ada. Sehingga, DPRD Bojonegoro membahas tentang edaran syarat sebagai perangkat desa, tentang status Dusun Pandean sudah definitif apa belum serta penunjukan pihak ketiga yang menyediakan naskah soal ujian peangkat desa Glagahwangi itu.

Sedangkan, mengenai masalah dugaan kebocoran soal dan adanya isu suap yang sedang merebak di masyarakat Glagahwangi, itu masuk ke ranah hukum. Untuk masalah yang mengarah ke tindak pidana itu menjadi urusan pihak kepolisian.

Komitmen Komisi A DPRD Bojonegoro yang bakal menindak lanjuti persoalan perangkat desa ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Namun, Komisi A langsung action dengan menyelenggarakan hearing atau dengar pendapat di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro, Selasa (18/9/2018).

Camat Sugihwaras Sumarsono,saat mengikuti Hearing tentang ujian perangkat desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang bertempat di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (18/9/2018).

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito dengan didampingi anggota HM Ali Mustofa dan Dony Bayu Setyawan, menggelar hearing dengan mengundang semua pihak yang terkait dengan persoalan ujian perangkat desa tersebut.

Mereka yang diundang untuk didengar keterangannya yakni, Plt Kepala DPMD Bojonegoro M Khozim, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Kabupaten Bojonegoro Faisol Ahmadi, Camat Sugihwaras Sumarsono yang didampingi Kasipem Kecamatan Sugihwaras Hariyanto, Kepala desa Glagahwangi Haris Aburiyanto, Ketua Tim Desa Glagahwangi Waelan, Anggota Tim Desa Suroto, Ketua BPD Glagahwangi Kiswanto dan Wakil Ketua BPD Glagahwangi Jaemun.

Di hearing itulah, semua bisa menjadi terbuka dan menjadi jelas tentang duduk masalah adanya gonjang ganjing ujian perangkat desa Glagahwangi. Hingga membuat Komisi A DPRD Bojonegoro turut menyelesaikan yang selanjutnya merekomendasikan untuk membatalkan hasil ujian Glagahwangi tersebut.

Komisi A DPRD Bojonegoro akan mengirimkan hasil dngar pendapat atau hearing di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro itu ke pimpinan DPRD untuk selanjutnya dikirim ke Bupati Bojonegoro.

Setelah Bupati menerima surat pembatalan ujian perangkat desa Glagahwangi tersebut, selanjutnya Bupati Bojonegoro menyetujui dan memerintahkan Camat Sugihwaras untuk tidak merekomendasi hasil ujian sehingga Kepala desa Glagahwangi tak bisa melantik 4 (empat) perangkat desa yang telah dinyatakan lulus ujian Kamis tanggal 13 September 2018 lalu itu.

Apabila Kepala desa Glagahwangi merasa dirugikan dan menganggap apa yang dilakukan oleh dirinya dan panitia itu sudah sesuai aturan, maka Kades atau Tim Desa Glagahwangi bisa menggugat melalui PTUN atau ke Pengadilan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito saat memimpin Hearing tentang ujian perangkat desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang bertempat di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (18/9/2018).

Perlu diketahui, sebenarnya ada 5 (lima) hal yang dibahas dalam hearing tersebut, namun hanya 3 (tiga) yang dibahas, yakni, adanya syarat pendaftaran ujian perangkat desa Glagahwangi yang menyebutkan bahwa ujian perangkat desa tersebut, tak boleh diikuti oleh warga dari luar Desa Glagahwangi.

Dengan tidak diperbolehkannya, warga dari luar Desa Glagahwangi untuk mengikuti ujian perangkat desa Glagahwangi berarti melanggar Hak Azazi Manusia (HAM), melanggar Permendagri nomor 67 tahun 2017, melanggar Perda nomor 1 tahun 2017 dan Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi).

Menurut Tim Desa tidak diperbolehkannya orang di luar Desa Glagahwangi mengikuti ujian itu dikarenakan berdasarkan musyawarah desa warga minta agar lowongan diisi oleh warganya sendiri.

Hanya saja, jawaban yang disampaikan Ketua Tim Desa melalui anggotanya Suroto itu, tidak dibenarkan oleh Perda, serta aturan yang ada.

Yang kedua, tentang adanya pemekaran Dusun Pandean, tak memenuhi syarat pemekaran yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pemekaran Dusun Pandean belum memperoleh persetujuan dari Bupati dan belum dinyatakan Difinitif.

Proses pemekaran baru ada pengajuan Perdes yang disampaikan Kades kepada Camat Sugihwaras, belum ada rekomendasi atau ijin dari Bupati dan belum ada Tim observasi dari Kabupaten. Sehingga pemekaran Dusun Pandean belum dinyatakan sah atau belum definitif, dengan demikian pemekaran Dusun Pandean dinyatakan tidak sah.

Dengan belum finalnya pemekaran Dusun Pandean itu, maka saat ada fasilitasi ujian perangkat desa di Kantor Kecamatan Sugihwaras, tanggal 30 Juli 2018 yang lalu, telah disepakati bahwa dalam ujian perangkat untuk kepada dusun Pandean ditiadakan.

Pemerintah desa Glagahwangi hanya boleh mengisi lowongan Sekdes, Kasi Pemerintahan dan Kaur Perencanaan. Saat itu, Kades Glagahwangi, Camat Sugihwaras, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Pemkab Bojonegoro, DPMD Bojonegoro dan disaksikan Forpimka Kecamatan Sugihwaras.

Namun, kesepakatan itu dilanggar oleh Pemdes Glagahwangi karena Tim Desa tetap mengisi lowongan Kasun Pandean yang jelas-jelas sudah ada komitmen agar tak diisi dulu. Mengapa ngotot diisi lowongan Kasun Pandean?

Saat itu, Kades Glagahwangi menjawab jika pihaknya sudah mengirimkan surat ke Camat dengan tembusan Bupati. Namun, dijawab oleh Camat Sugihwaras Sumarsono yang dikirim oleh Kades adalah Perdes tentang pemekaran Dusun Pandean.

Mas Anam – demikian Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Anam Warsito, akrab disapa, justru mempertanyakan apa yang menjadi dasar dibuatnya Perdes itu, padahal belum ada SK bupati. Dengan tak mengiuti prosedur yang ada dan Dusun Pandean belum definitif akan tetapi sudah dibuka lowongan jabatan Kasun Pandean, berarti telah melanggar Perda.

Masalah yang ketiga, adalah adanya penunjukan pihak ketiga yang membuat naskah soal ujian perangkat desa Glagahwangi yang kurang berkompeten. Dimana, Tim Desa menggandeng PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Maju Jaya, Purwosari.

Penunjukan pihak ketiga PKBM Maju Jaya tak sesuai dengan yang disyaratkan oleh Perda, seharusnya yang digandeng adalah pihak ketiga yang berasal dari Perguruan tinggi yang terakreditasi B, instansi/ lembaga yang berkompeten. Sedangkan, PKBM itu, bukan lembaga yang berkompeten sehingga Tim Desa telah melanggar Perda dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tersebut

engan ditemukan pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Bojonegoro serta peraturan yang ada, maka Komisi A DPRD Bojonegoro merekomendasikan untuk membatalkan hasil ujian perangkat desa Glagahwangi yang berlangsung Kamis (13/9/2018) lalu itu.

Komisi A DPRD Bojonegoro menyampaikan bahwa ujian perangkat desa Glagahwangi telah ditemukan pelaanggaran Perda sehingga Komisi A akan menyampaikan ke pimpinan DPRD Bojonegoro untuk disampaikan ke Bupati Bojonegoro, agar membatalkan hasil ujian perangkat desa Glaghwangi tersebut.

Masalah tersebut di atas, semoga bisa menjadi pembelajaran kita bersama, jika hendak melakukan sesuatu haruslah mengikuti aturan yang ada. Bagi pelaku pemerintah desa, juga lebih berhati-hati dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Jika tak memahami aturan yang ada sebaiknya, konsultasikan dengan ahlinya atau pejabat di atasnya yang memahami aturan tersebut. Semoga Bermanfaat..!!

Penulis adalah,
Pemimpin Redaksi Media online: rakyatnesia.com

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar