Apa yang Dimaksud dengan Kategori PPPK Khusus dan Umum? Simak Disini Penjelasannya

Panjoel Kepo

Bagikan

rakyatnesia.com – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dijadwalkan akan dibuka pada Rabu, 20 September 2023. PPPK merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, baik PPPK maupun PNS memiliki tanggung jawab yang sama. Perbedaan utama di antara keduanya terletak pada status kepegawaian. PNS adalah pegawai dengan status tetap, sedangkan PPPK biasanya disebut sebagai pegawai kontrak di dalam pemerintahan.

Pada tahun ini, terdapat dua kategori pelamar PPPK, yaitu PPPK khusus dan PPPK umum. Namun, pertanyaannya adalah, apa yang dimaksud dengan PPPK khusus dan PPPK umum, serta apa perbedaan mendasar di antara keduanya?

Pengertian PPPK Khusus dan PPPK Umum

Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 menjelaskan bahwa PPPK khusus adalah bentuk perhatian pemerintah kepada eks Tenaga Honorer Kategori II atau tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan.

Tenaga non-ASN yang dimaksud adalah pegawai yang melamar pada instansi tempatnya bekerja. Pelamar PPPK khusus harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

Sedangkan PPPK Umum diperuntukkan bagi para pelamar baru yang belum menjadi ASN. Selain itu, untuk bisa melamar menjadi PPPK Umum, para peserta wajib memenuhi syarat-syarat yang diberikan untuk calon pelamar baru.

Perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum

Hal lain yang membedakan PPPK Khusus dan PPPK Umum terletak pada persyaratan pendaftar. Persyaratan umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2023, sementara persyaratan khusus memiliki syarat tambahan yang ditetapkan sesuai formasi yang dipilih oleh pelamar.

Penerimaan PPPK tahun 2023 akan lebih didominasi oleh kebutuhan khusus dibandingkan dengan kebutuhan umum. Penerimaan PPPK khusus mencapai 80%, sementara PPPK umum hanya 20%.

Syarat daftar PPPK 2023

Dikutip dari laman SSCASN berikut syarat untuk melamar PPPK 2023:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memenuhi syarat masing-masing instansi seperti formasi, jabatan, dan sebagainya
  • Memenuhi syarat batas usia

Batas usia pelamar PPPK 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan

Also Read