21 Orang Pelangar Yang Terjaring Operasi Yustisi, Mengikuti Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro
BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Jajaran TNI-Polri dan Pemkab Bojonegoro mengimplementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, dengan menggelar Operasi Yustisi bagi masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan.
Mereka yang terjaring razia, yang sedang berada di warung-warung atau fasilitas umum namun tidak memakai masker. Sehingga mereka dikenakan sangsi berupa tindak pidana ringan atau Tipiring. Mereka mendapat tilang Tipiring untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Bojonegoro, Jawa timur, Kamis(17/9/2020) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati keada para awak media di Mapolres Bojonegoro menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan berkas Tipiring bagi pelanggar operasi Yustisi.
Lanjut Bu Is – demikian, Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Ismawati,akrab disapa – mereka yang terjaring operasi Yustisi karena kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar.
“Hari ini, 21 berkas Tipiring telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk dilakukan sidang. Mereka telah melanggar Perda Provinsi Jawa Timur Nomo 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat. Dengan sanksi administratif,” tandas AKP Ismawati.
Masih menurut Bu Is, bahwa dengan pemberlakuan sanksi denda seperti ini, diharapkan masyarakat Bojonegoro sadar jika apa yang dilakukan pemerintah tidak lain untuk kebaikan bersama dalam melindungi dan mencegah serta menekan penyebaran Virus Covid-19 sehingga jumlah korban tidak bertambah.
“Tujuannya agar mereka tidak mengulangi dan terus membiasakan diri menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan 3M. Mereka harus membiasakan diri untuk menjaga kesehatan yang dimulai dari dirinya sendiri, agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi kepada keluarganya, lingkungan sekitar ataupun tempat tinggalnya,” tuturnya.
Berdasarkan pantauan rakyatnesia.com di Pengadilan Negeri Bojonegoro, menyebutkan bahwa para pelanggar protokol kesehatan langsung mengikuti persidangan dengan tetap memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan.
Sementara itu, menurut Isdaryanto Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro menyatakan bahwa dirinya membenarkan jika Kamis tanggal 17 September 2020 telah dilaksanakan sidang perdana Operasi Yustisi pelanggaran Protokol kesehatan Covid 19 di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
“Hari ini di gelar sidang perdana Tipiring bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang tidak memakai masker saat berada di luar dan terjaring Operasi Yustisi,” kata Isdaryanto menegaskan.
**(Kis/Red).