Cara Memeriksa Formasi CPNS 2023 di SSCASN BKN dan Tautan ke Instansi

Panjoel Kepo

Bagikan

rakyatnesia.com – Pada tanggal 16 September, instansi pemerintah akan mengumumkan informasi mengenai formasi yang tersedia untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Selanjutnya, pada tanggal 17 September, tahap pendaftaran seleksi akan dimulai. Jika Anda berencana mendaftar sebagai CPNS, mari simak informasi penting yang telah kami rangkum di bawah ini, termasuk formasi yang tersedia, persyaratan, cara mendaftar, dan jadwalnya.

Berdasarkan sumber resmi yang dapat ditemukan di situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah telah membuka sebanyak 572.496 formasi untuk ASN tahun 2023. Jumlah ini terbagi antara formasi CPNS dan PPPK.

Harap diperhatikan bahwa jumlah formasi ini merupakan penurunan dari perkiraan sebelumnya yang mencapai 1.030.751 formasi.

Dari total 572.496 formasi ASN yang tersedia, sebanyak 28.903 formasi ditujukan untuk CPNS, sedangkan 543.593 formasi diperuntukkan bagi PPPK.

Formasi CPNS dan PPPK ini dialokasikan untuk instansi di pemerintah pusat maupun daerah. Berikut rinciannya:

Pemerintah Pusat

CPNS: 28.903 orang
PPPK: 49.959 orang

Total: 78.862 orang

Pemerintah Daerah

PPPK Guru: 296.084 orang
PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
PPPK Teknis: 42.826 orang

Total: 493.634 orang

Cara Melihat Formasi CPNS 2023

Jika Anda ingin melihat formasi yang tersedia saat hendak mendaftar CPNW, ada dua cara untuk mengeceknya. Simak berikut ini:

Cara Lihat Formasi CPNS 2023 Lewat SSCASN BKN

  • Buka website https://sscasn.bkn.go.id
  • Klik ‘Info Lowongan’
  • Buka ‘Simulasi Pemilihan’ dan isi kolom sesuai dengan kebutuhan
  • Jenis Pengadaan: (CPNS)
  • Instansi: (Disesuaikan dengan pilihan pendaftar)
  • Tingkat Pendidikan: (Lulusan Terakhir)
  • Pendidikan: (Jurusan)
  • Setelah itu, klik tombol ‘Cari’
  • Jika sudah, formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing

Cara Lihat Formasi CPNS 2023 Lewat Link Instansi

  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://cpns.kemenkumham.go.id/
  • Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id/
  • Kejaksaan Agung (Kejagung): https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): https://cpns.kemdikbud.go.id/
  • Mahkamah Agung (MA): https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/#alur-daftar
  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub): https://cpns.dephub.go.id/
  • Kementerian Pertanian (Kementan): https://casn.pertanian.go.id/
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns
  • Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): https://casn.brin.go.id/

Cara Daftar CPNS 2023

1. Daftar Akun

  • Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id (perlu dicatat, link ini belum bisa diakses karena pendaftaran belum dibuka)
  • Daftar untuk buat akun SSCASN
  • Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
  • Pilih “Lanjutkan” dan pastikan data sudah lengkap dan benar
  • Klik “Proses Pendaftaran Akun”
  • Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

2. Login Akun

  • Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
  • Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
  • Jika sudah, klik “Selanjutnya”

3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

  • Pilih jenis seleksi “CPNS”
  • Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

4. Masukkan Dokumen

  • Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

5. Cetak Kartu

  • Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat Anda mendaftar CPNS 2023. Cek syarat umum dan dokumen apa saja yang dibutuhkan berikut ini:

Syarat Umum CPNS 2023

  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Syarat Dokumen CPNS 2023

Sejumlah dokumen perlu kamu siapkan sebelum mendaftar seleksi CPNS 2023. Berikut ini berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan seleksi CPNS :

  • Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta kelahiran
  • Pas foto
  • Surat pernyataan penempatan di mana pun
  • CV (Curriculum Vitae)

Jadwal Seleksi CPNS 2023

Berikut jadwal seleksi CPNS 2023 yang dirilis BKN melalui dokumen Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023:

  • 16 s.d. 30 September 2023 : Pengumuman seleksi oleh masing-masing instansi
  • 17 September s.d. 3 Oktober 2023 : Pendaftaran seleksi
  • 17 September s.d. 5 Oktober 2023 : Seleksi administrasi
  • 6 s.d. 9 Oktober 2023 : Pengumuman hasil seleksi administrasi
  • 10 s.d. 12 Oktober 2023 : Masa sanggah
  • 10 s.d. 14 Oktober 2023 : Jawab sanggah
  • 13 s.d. 19 Oktober 2023 : Pengumuman pasca sanggah
  • 20 s.d. 22 Oktober 2023 : Penarikan data final
  • 23 s.d. 26 Oktober 2023 : Penjadwalan SKD CPNS
  • 27 s.d. 30 Oktober 2023 : Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS
  • 31 Oktober s.d. 9 November 2023 : Pelaksanaan SKD CPNS
  • 7 s.d. 11 November 2023 : Pengolahan nilai SKD CPNS
  • 12 s.d. 14 November 2023 : Pengumuman hasil SKD CPNS
  • 15 s.d. 17 November 2023 : Masa sanggah
  • 15 s.d. 19 November 2023 : Jawab sanggah
  • 18 s.d. 22 November 2023 : Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah
  • 18 s.d. 24 November 2023 : Pengumuman pasca sanggah
  • 25 s.d. 27 November 2023 : Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB)
  • 28 s.d. 30 November 2023 : Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi
  • 1 s.d. 2 Desember 2023 : Penarikan data final
  • 3 s.d. 4 Desember 2023 : Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
  • 5 s.d. 7 Desember 2023 : Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT
  • 8 s.d. 14 Desember 2023 : Pelaksanaan SKB CPNS
  • 15 s.d. 27 Desember 2023 : Integrasi nilai SKD dan SKB
  • 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024 : Pengumuman kelulusan
  • 5 s.d. 7 Januari 2024 : Masa sanggah
  • 5 s.d. 11 Januari 2024 : Jawab sanggah
  • 7 s.d. 12 Januari 2024 : Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah
  • 8 s.d. 14 Januari 2024 : Pengumuman kelulusan pasca sanggah
  • 15 Januari s.d. 13 Februari 2024 : Pengisian DRH NIP CPNS
  • 14 Februari s.d. 14 Maret 2024 : Usul penetapan NIP CPNS
Bagikan

Also Read