FeaturedHukum & Kriminal

Pelaku Curas Yang Kabur dari Tahanan Polsek Baureno, Berhasil Ditangkap

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pelaku pencurian dengan disertai kekerasan (curas) yang berhasil ditangkap warga bersama anggota Polsek Baureno Selasa (13/12/2016) silam, yang berhasil kabur dari tahanan Mapolsek Baureno sehingga dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), kini telah berhasil ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Rabu (13/9/2017) sekira pukul 19:00 wib.

Pelaku curat yang berinisial ES bin SI (22), warga Dusun Tempuran ,Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap saat berada di salah satu hotel yang berada di Jalan Veteran, turut Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Korban diringkus dan digelandang ke Mapolres Bojonegoro, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa pencurian yang dilakukan oleh ES bin SI (22), di Rental Play Station (PS) milik Fahrul Roji bin Sumirat (25) warga Dusun Karan, Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Bojonegoro. Pelaku melakukan aksinya Selasa (13/12/2016) sekira pukul 18:15 wib. Namun, belum sempat membawa lari barang jarahanya, pemilik rental PS membuka tempat rental dan diketahui 2 unit PS3 merk Sony yang berada di meja rental dan 2 HP merk Blackberry dan merk Hammer sudah tidak ada lagi di tempatnya.

Kemudian, Fahrul Roji (25) berupaya mencari barangnya yang hilang itu disekitar lokasi tempat usahanya itu. Ternyata, pelaku masih bersembunyi di samping bilik konter PS tersebut. Tapi sayangnya, pelaku justru malah memukul kepala dan pundak korban dengan kayu, kemudian pelaku berupaya melarikan diri dan meninggalkan barang-barang hasil curiannya itu yang sudah terbungkus sarung.

Mengetahui pelaku curat itu melarikan diri sehingga korban berteriak untuk meminta tolong pada warga sekitar. Mendengar teriakan korban, warga yang berada di sekitar rental ikut mengejar pelaku yang lari ke arah pekarangan warga sambil meminta bantuan kepada petugas Polsek Baureno. Upaya warga dan petugas membuahkan hasil, sebab pelaku berhasil diringkus Selasa (13/12/2016) sekira pukul 20:00 wib. Pelaku berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolsek Baureno.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku menjalani pemeriksaan dan ditahan di Sel Tahanan Mapolsek Baureno. Ternyata, di saat masih menghuni sel tahanan itu, pelaku berhasil kabur dari tahanan dengan cara menggergaji jeruji besi tahanan tersebut, Selasa (13/12/2016) silam.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi, membenarkan adanya penangkapan pelaku curat yang terjadi di Dusun Karan, Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Selasa (13/12/2016). Pelaku, berhasil kabur dari tahanan Mapolsek Baureno dan tertangkap anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Rabu (13/9/2017) sekira pukul 19:00 wib.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si kepada para awak media mengungkapkan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi kinerja anggotanya, yaitu Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah berhasil mengamankan pelaku curat yang sempat melarikan diri dari rumah tahanan Mapolsek Baureno itu.

“Selamat dan terima kasih, disampaikan kepada Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro yang telah berhasil menangkap pelaku curat yang sempat melarikan diri,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, bahwa dirinya juga telah mendapatkan laporan bahwa berdasarkan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, pelaku juga terlibat dalam tindak pidana lain, diantaranya melakukan tindak pidana penipuan pada bulan Oktober 2016, dengan TKP di wilayah Kecamatan Balen dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Vario. Selanjutnya pelaku juga melakukan tindak pidana penipuan pada bulan November 2016 dengan TKP Desa Sumodikaran Kecamatan Dander, dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Satria F.

Pelaku juga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan TKP Dusun Medalem Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo, dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno dan pelaku juga dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 14 juta, dengan TKP Dukuh Pakis Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.

“Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kemungkinan pelaku terlibat pada tindak pidana lainnya,” kata, pria asal Magelang itu, menegaskan.

Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, disangka melanggar pasal 363 KUHP dan atau pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. **(Kis/Red).

 

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button