FeaturedHukum & Kriminal

Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Berhasil Bekuk Pelaku Curas

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Tim Resmob (Opsnal) Unit 1 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro membekuk satu pelaku kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa (13/09/2016). Satu pelaku curas yang diamankan itu bernama Shohibul Maali (31) kuli bangunan, asal Dusun Krajan RT 14/ RW 07, Desa Lajo kidul, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jatim.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, penangkapan pelaku curas bermula laporan dari korban bernama Rastini (24) asal Desa Panjunan RT 09 RW 02, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, Jatim. Dalam laporan tersebut, konter Handphone (HP) milik korban yang berada di Desa Brenggolo, Kecamatan Kalitidu, telah didatangi oleh pelaku, Jum’at (26/08/2016) lalu.

Ketika berada di konter HP milik korban, pelaku berpura-pura bertanya paket internet. Setelah itu, pelaku langsung menodongkan pisau kepada penjaga konter hp tersebut. Sambil menodongkan pisau, pelaku meminta semua barang untuk diserahkan kepada pelaku.

Korban menyerahkan Dompet putih combonasi ungu, 1 HP merk Andromax E46 warna putih, 1 HP merk Alsus warna merah, Uang sebanyak Rp 2 juta, KTP, SIM C, ATM BRI atas nama Rastini dan 1 cincin emas berat 2 gram. Sedangkan penjaga konter Lita Ainisia menyerahkan barang berupa HP Nokia type 1661, HP Advant type S-4 i, dan Hp merk Strowbery warna putih. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 5 juta 630 ribu.

“Tim opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil membekuk pelaku curas yang beraksi di sebuah konter yang ada di Desa Brenggolo Kalitidu. Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres Bojonegoro,” kata Kapolres, Rabu (14/09/2016).

Wahyu SB menambahkan, penangkapan pelaku bermula ketika tim Opsnal unit 1 satreskrim Polres Bojonegoro, melakukan penyelidikan tentang ciri-ciri pelaku. Kemudian pada hari Rabu (13/09/2016) jam 00.20 WIB tim opsnal mengamankan pelaku dirumahnya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah dan mengamankan barang bukti hasil rampasan di konter milik korban.

“Pelaku ditangkap dirumahnya, petugas sempat melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti hasil rampasan di konter korban, selanjutnya pelaku langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. **(Luh)

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button