FeaturedCatatan Tepi

25 Orang Warga Terjaring Operasi Yustisi di Bojonegoro, Gara-gara Tak Memakai Masker

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, terus  berkomitmen untuk terus menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di era Pandemi yang masih melanda hingga saat ini.

TNI – Polri dan Pemkab Bojonegoro menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Guna menindak lanjuti peraturan tersebut, Polres Bojonegoro bersama-sama Kodim 0813/Bojonegoro, Satpol PP Bojonegoro dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, Senin, (14/9/2020) pukul 13.00 WIB.

Operasi yustisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan,SIK,MH, yang didampingi Kabag Ops Polres Bojonegoro Kompol Eko Dhani Rinawan Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Hufron Nurrochim.

Kepada para awak media, Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan saat melaksanakan Operasi Yustisi di salah satu warung kopi di jalan MH. Thamrin menjelaskan bahwa jajaran Forkopimda Kabupaten Bojonegoro sangat serius dalam hal menangani Covid-19 yang ada di wilayah hukum Polres Bojonegoro itu.

Kegiatan operasi yustisi ini menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Operasi yustisi ini bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan. Terutama dalam pemakaian masker bagi masyarakat yang keluar rumah,” ungkapnya.

Lanjut Kapolres, untuk pendisiplinan harus tegas makanya hari ini kita gelar Operasi Yustisi penegakkan pemakaian masker.  Yang terlibat dalam opersi tersebut, yakni, Polisi, TNI, Satpol PP Bojonegoro dan Dishub Bojonegoro.

Ditambahkan, untuk kegiatan operasi yustisi ini ke depan akan dilakukan secara massif dan humanis  bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah dengan sanksi yang tegas, yakni Tindak Pidana Ringan atau Tipiring.

Kapolres Bojonegoro juga menambahkan bahwa masyarakat yang terjaring razia operasi yustisi tersebut akan dikenakan sanksi Tipiring sesuai dengan pasal 49 Jo 20A dan pasal 27C Perda Provinsi Jawa Timur Nomo 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.

“Masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, kita kenakan pasal 49 Jo 20A dan pasal 27C Perda Provinsi Jawa Timur Nomo 2 tahun 2020 dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro,” kata Pria kelahiran Bojonegoro itu, menegaskan.

Sebanyak 25 pelanggar protokol Covid-19 yakni tidak memakai masker saat beraktifitas di luar. Mereka yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan terjaring operasi Yustisi langsung didata satu per satu dan diberikan tilang Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

“Mereka yang melanggar Protokol Kesehatan tidak memakai masker saat ke luar rumah, maka dikenakan tilang Tipiring yang harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sehingga mereka jera dan tak mengulanginya lagi,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button