Ngeban Sambil Nyabu, Sopir Truk Trailer ini Diringkus Polisi, di Manyar, Gresik
GRESIK (RAKYATNESIA) – Anton Sudjarwo (35) pria warga perumahan di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme ditangkap Polisi lantaran menghisap sabu-sabu di dalam kabin truk trailer.
Penangkapan budak narkoba ini sendiri berawal dari kecurigaan petugas Unit Reskrim Polsek Manyar ketika melakukan patroli dini hari dalam rangka operasi tumpas narkoba, Sabtu (11/9/2021)
Kejadian bermula, saat mesin truk trailer warna hijau Nomor Pol W-9101-UG yang mengalami ban bocor. Ngeban atau menambal ban, di salah satu bengkel tambal ban timur exit tol Manyar.
Truk Trailer dalam kondisi mesin menyala dan sopir berada di dalam kabin, sehingga hal itu mengundang kecurigaan Polisi. Sehingga petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno,S.Pd dan Kanit Reskrim Ipda Ekwan Hudin, SH menyasar truk hijau yang dicurigai sedang mengkonsumsi narkoba. Polisi dengan teliti melakukan penggeledahan.
“Sampean sopo? (kamu siapa. Jawa red).” tanya Anton kepada petugas. Polisi berpakaian preman itu pun menjawab kami dari Polsek Manyar akan melakukan penggeledahan sembari menunjukkan surat perintah.
Pria berperawakan atletis yang awalnya tegas, seketika bibirnya bergetar menghadapi Polisi.
“Ada apa pak, saya lagi ngeban, ban kanan truk saya bocor, ucapnya gemetaran sambil memegang korek api gas di tangan sebelah kanan.
Benar, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu diduga sisa konsumsi di dalam laci tengah dasbor truk. Juga bong alat hisap yang disembunyikan di belakang kursi kemudi.
Akibat ditemukan barang bukti (BB) maka Anton tak kuasa mengelak, dia mengakui seperangkat alat hisap dan narkoba tersebut miliknya. Ia mengaku barusan menghisap sabu-sabu sambil menunggu ngeban untuk kemudian bongkar muatan di Surabaya.
Ia berdalih untuk menambah stamina agar tidak ngantuk. Namun faktanya pecandu narkoba ini justru kehilangan kendali. Mobil petugas yang berada dibelakangnya hampir saja ditabrak.
Tanpa ba-bi-bu, pria lembah narkoba ini digelandang ke Mapolsek Manyar untuk menjalani proses hukum.
“Agar tidak ngantuk pak. Sekarang saya menyesal. Teringat anak dan istri di rumah. Seharusnya uang tidak untuk beli sabu, bisa untuk mencukupi kebutuhan keluarga.” ucap Anton tertunduk lesu dihadapan penyidik.
Sementara Kapolsek Manyar AKP Windu mengatakan Anton Sudjarwo terjaring operasi tumpas narkoba.
Belakangan diperoleh informasi narkoba tersebut didapatkan pelaku dari teman lama yang barusan bertemu kembali.
“Dari tempat kejadian perkara (TKP) petugas berhasil menyita satu buah plastik klip berisi sabu-sabu sisa pakai dengan berat timbang 0,28 gram. Satu pipet kaca, sebuah botol air mineral, satu sedotan plastik dan satu korek api sebagai barang bukti,” terangnya, Senin (13/9/2021).
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba tersebut.
“Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 112 Jo 127 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. Diancam hukuman minimal empat tahun mendekam didalam penjara,” pungkasnya.
**(Mia/Red).