FeaturedHukum & Kriminal

Pelaku Pembunuhan Terhadap Ibu Kandungnya Sendiri, di Nglarangan, Kanor. Kini, Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pelaku pembunuhan yang dilakukan MA (26) terhadap ibu kandungnya sendiri Muawanah binti Wakijan (52), yang beralamtkan di Dusun Candi Desa Nglarangan RT 004, RW 002, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, kini sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh dokter jiwa di RSUD Dr Sosodoro Djatikoesoemo, yang berada di Jl Veteran, Bojonegoro, Selasa (12/9/2017).

Pemeriksaan kejiwaan terhadap MA (26) dibutuhkan oleh penyidik Polsek Kanor, guna melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap pelaku yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri yang diduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan itu.

obat joni kuat

Tak hanya itu, pihak penyidik Polsek Kanor, Senin (11/9/2017) bersama pihak keluarga dan kepala desa setempat, juga berupaya mendapatkan rekam medis MA (26), dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalitidu, mengingat sebelumnya pelaku pernah menjalani rawat inap selama 7 (tujuh) hari, pada tahun 2013 silam di RSJ Kalitidu tersebut.

Kapolsek Kanor AKP Imam Khanafi,SH, kepada para awak media mengatakan, pelaku MA (26) harus menjalani serangkaian pemeriksaan tes kejiwaan di RSDU Dr Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. Dengan tes kejiwaan tersebut, pelaku harus menjalani rawat inap di rumah sakit milik Pemkab Bojonegoro tersebut.

“Pagi tadi saya bersama anggota dan mantri Puskesmas Kanor bagian kejiwaan membawa pelaku ke RSUD Bojonegoro, untuk menjalani tes kejiwaan,” terang AKP Imam Khanafi.

Ditambahkannya, guna menjalani serangkaian pemeriksaan dengan menjalani rawat inap maka pihaknya harus mengamankan pelaku. Sehingga, telah ditugakan anggotanta untuk mengamankan elaku dengan cara pikte piket bergantian di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro tersebut.

“Untuk pengamanan telah kami tugaskan anggota Polsek Kanor, untuk piket di RSUD Bojonegoro secara bergantian,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, ketika ditanya terkait proses hukum terhadap pelaku tersebut mengungkapkan, bahwa dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pemaaf menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Alasan Pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. , Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang atau pelakunya (subjektif).” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, Selasa (12/9/2017).

Dijelaskannya, semisal terhadap pelaku yang lantaran dia tidak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Ditambahkan, sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat 1 KUHP yang berbunyi: Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.

Kemudian, pada Pasal 44 ayat (2) KUHP, berbunyi: Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.

“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pada dasarnya setiap tindak pidana kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh setiap orang, baik yang memiliki gangguan kejiwaan atau tidak, maka dapat dikenakan hukuman,” jelas pria asal Magelang itu, serius.

Namun demikian, dengan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi tersangka atau terdakwa, yaitu karena keadaan tersangka yang tidak mampu bertanggung-jawab, diantaranya gangguan kejiwaan. Hukuman tersebut harus disertai dengan keterangan saksi ahli dan proses pemeriksaan.

Dalam kasus MA tersebut diatas, berkenaan dengan kondisi kejiwaan tersangka, nantinya hakimlah yang berkuasa memutuskan tentang dapat tidaknya terdakwa mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Namun penyidik dapat pula meminta nasehat dari dokter penyakit jiwa” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (9/9/2017) sekira pukul 16:00 wib, seorang ibu rumah tangga bernama Muawanah binti Wakijan (52), warga Dusun Candi, Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, di temukan oleh suaminya, Mulyo (65), meninggal dunia di atas tempat tidur yang berada di ruang tamu miliknya, dengan kondisi digorok lehernya hingga nyaris putus

Adapun pelaku yang diduga telah menghabisi nyawa seorang ibu yang bernama Muawanah (52) adalah anak kandungnya sendiri yang berinisial MA (26). Pelaku tega menggorok leher ibu kandungnya sendiri hingga nyaris putus dengan luka bersimbah darah itu, diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka melanggar pasal 338 KUHP, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. **(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button