FeaturedHukum & Kriminal

DPO Pencurian Barang Milik PT Wilmar Nabati Indonesia Gresik, Akhirnya Ditangkap Polisi

GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN) – PT. Wilmar Nabati Indonesia Gresik, telah kehilangan barang-barang miliknya, yang dicuri oleh 3 (tiga) orang pelaku, Rabu (13/6/2018) lalu.

Kedua tersangka telah tertangkap dan telah menjalani hukuman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan seorang pelaku berinisial S alias Daguk (33) yang tercatat sebagai warga di Jalan KH. Kholil, turut Kelurahan Kebungson. Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian orang) oleh Polsek Kebomas, Polres Gresik.

Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku mencuri barang milik PT Wilmar Nabati Indonesia Gresik, Kamis tanggal 13 Juni 2018 sekitar pukul 02:00 wib. Adapun, tempat kejadian perkara (TKP) ada di Area PT Wilmar Nabati Indonesia yang terletak Jalan Kapten Darmosugondo, turut Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Gresik.

DPO terhadap S alias Daguk itu, berdasarkan keterangan dari dua tersangka sebelumnya. Dimana, mereka menyatakan bahwa dalam melakukan pencurian mereka menggunakan alat berupa 1 (satu) buah perahu kayu bermotor warna biru milik S alias Daguk. Hasil pencurian itu, S alias Daguk memperoleh bagian yang sama.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kapolsek Kebomas Kompol Rony Edi Yusuf menerangkan kepada para awak media bahwa sebelumnya Polisi telah berhasil menangkap SP dan A yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian barang milik PT Wilmar Nabati Indonesia Gresik itu.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim opsnal Reskrim Polsek Kebomas Polres Gresik berhasil melakukan penangkapan tersangka S Alias Daguk pada hari Kamis tanggal (6/9/208) sekira pukul 01:30 wib, di rumah kostnya yang terletak di Jalan KH Kholil 2A No. 50, turut Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

“Pelaku dan barang bukti atas kejahatanya dibawa ke Mapolsek Kebomas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Kebomas Kompol Rony Edi Yusuf, Sabtu (9/9/2018).

Barang bukti berupa empat dus kawat las dengan berat masing masing 20 Kg merk Nikko steel, satu dus cat besi merk Jotun, tiga kaleng pengeras cat ukuran 1 Kg, dua kaleng thinner cat ukuran masing masing 1 Kg, dua buah HT Motorola GP 328, dua buah Charger HT Motorola, serta satu buah filter oli mesin Genset.

“Kini, pelarian pelaku S alias Daguk sudah berakhir di jeruji besi yang ada di Sel Tahanan Mapolsek Kebomas, sambil dia merenungi nasibnya,” pungkas Kompol Rony.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button