Polisi Ringkus Pelaku Pencurian HP di Lokasi Parkir Sebuah Mini Market, di Duduksampeyan
GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN) – Kejahatan 3 C (Curat, Curas, Curanmor), memperoleh perhatian dalam penanganannya di wilayah hukum Polres Gresik. Hal itu terbukti, setiap kasus tersebut, bisa segera dituntaskan.
Seperti halnya, dengan ditangkapnya pelaku curat (pencurian dengan pemberatan), yang terjadi di wilayah hukum Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik. Tak butuh waktu lama, pelaku pencurian handphone di lokasi parkir sebuah mini market di Duduksampeyan yang berhasil diringkus, Sabtu (8/9/2018).
Peristiwa hilangnya handphone (hp) milik Siti Khodijah, seorang warga Desa Gredek, Kecamatan Duduksampeyan itu, terjadi saat hp tertinggal di dasbord sepeda motor miliknya yang sedang di parkir di halaman mini market yang berada di wilayah Duduksampeyan tersebut.
Ketika korban balik dari dalam mini market, ternyata hp miliknya itu sudah tak ada lagi di tempatnya alias raib. Merasa barangnya hilang, sehingga membuat dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Duduksampeyan.
Mendapat laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil olah TKP, bukti petunjuk mengarah ke pria yang berinisial MR, asal wilayah Kecamatan Benjeng, Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, membenarkan adanya kasus 3 C di Polsek Duduksampeyan, yang segera tertangani, dengan keberhasilan anggota Unit Reskrim setempat meringkus pelakunya.
“Pelaku berinisial MR langsung diburu oleh anggota Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan. Tidak butuh waktu lama untuk menemukan pelaku. MR berhasil diringkus di perbatasan antara Benjeng dengan Balongpanggang,” tegas Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi.
Begitu tertangkap, pelaku langsung digeledah oleh petugas dan ditemukan HP merk Oppo milik korban. Selanjutnya, MR langsung digelandang ke Mapolsek Duduk Sampeyan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Oleh penyidik tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun atau denda Rp 60 juta,” tegasnya.
**(Kis/Red).