Ekonomi Sulit Jadi Alasan Pasangan Di Lamongan Lakukan Perceraian, Janda Duda Bertambah Lagi

moch akbar fitrianto

Ekonomi Sulit Jadi Alasan Pasangan Di Lamongan Lakukan Perceraian, Janda Duda Bertambah Lagi
Bagikan

Berita Lamongan – Angka perceraian di Lamongan kembali meningkat selama pandemi ini, menurut data dari PA Lamongan ada ratusan kasus perceraian terjadi. Data PA kelas IA Lamongan, hingga Agustus 2021 tercatat sebanyak 455 kasus perceraian yang terdiri dari 142 cerai talak dan 313 cerai gugat. Artinya, mayoritas penggugat cerai adalah pihak istri.

Salah satu pemicu perceraian ialah faktor ekonomi. Di tengah pandemi, kondisi ekonomi keluarga rentan terpuruk. Hal itu menjadikan pasangan suami istri lebih mudah tersulut amarah.

Sementara itu, kasus perceraian di Kabupaten Lamongan didominasi usia 30 hingga 40 tahun. Disusul usia 45-50 tahun, dan selebihnya 50 tahun ke atas.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Lamongan, Mazir menuturkan, alasan pasangan mengajukan perceraian didominasi faktor perselisihan terus menerus pada urutan pertama, kemudian faktor ekonomi di urutan kedua.

Baca Juga  Sejarah Sego Boran Lamongan, Yang Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Perselisihan pasangan suami istri juga dipicu oleh beragam hal, termasuk kondisi ekonomi keluarga.

“Sampai sebulan terakhir ini jumlahnya masih 455 kasus, dan 262 di antaranya merupakan sisa dari bulan lalu. Usia yang mendominasi itu antara 30 sampai 45 tahun dengan alasan paling banyak itu faktor percekcokan secara terus menerus,” tutur Mazir, Jumat (3/9/2021) lalu.

Dikutip Dari instagram Lamongan.updates

Meski bukan satu-satunya pemicu, selama pandemi ini angka perceraian dan permintaan dispensasi nikah di Lamongan masih sangat tinggi. Sampai akhir Agustus 2021, ada ratusan kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Lamongan.

Berdasarkan data laporan dari PA kelas IA Lamongan, hingga akhir Agustus 2021, tercatat ada 455 kasus perceraian, yang terdiri dari 142 cerai talak dan 313 cerai gugat. Artinya, mayoritas penggugat cerai adalah pihak istri.

Baca Juga  Capaian bagus, Jalur Mudik Lamongan 2024 Minim Kecelakaan

Berdasarkan data laporan dari PA kelas IA Lamongan, hingga akhir Agustus 2021, tercatat ada 455 kasus perceraian, yang terdiri dari 142 cerai talak dan 313 cerai gugat. Artinya, mayoritas penggugat cerai adalah pihak istri.

Tingginya angka perceraian itu karena dipicu faktor ekonomi. Artinya, kondisi ekonomi yang terpuruk memudahkan kedua pasangan tersulut amarah.

Sementara kasus perceraian didominasi oleh usia antara 30 sampai 40 tahun. disusul usia 45 sampai 50 tahun, dan selebihnya 50 tahun ke atas.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Lamongan, Mazir menyampaikan, alasan pasangan mengajukan perceraian lebih didominasi oleh faktor perselisihan terus menerus di urutan pertama, dan faktor ekonomi di urutan kedua.

Cekcoknya ada beragam pemicunya, namun lebih dikarenakan kondisi ekonomi pasangan rumah tangga tersebut.

Baca Juga  Alun Alun Ramai Sesak, Pada Anniversary Persela ke 57

“Sampai sebulan terakhir ini jumlahnya masih 455 kasus, dan 262 di antaranya merupakan sisa dari bulan lalu. Usia yang mendominasi itu antara 30 sampai 45 tahun dengan alasan paling banyak itu faktor percekcokan secara terus menerus,” ujar Mazir, Jumat (3/9/2021) lalu.

Angka perceraian yang masih cukup tinggi, juga ditambah banyaknya pengajuan dispensasi nikah. Mereka yang mengajukan dispensasi adalah warga yang belum cukup usia untuk menikah.

“Dan pengajuan dispensasi nikah ada pada urutan kedua, yakni masih berjumlah 45 permohonan dispensasi nikah sampai akhir Agustus kemarin,” ungkap Mazir.

Ditunjukkan, permohonan dispensasi nikah pada akhir Agustus kemarin itu masih ada 45 pemohon, sedangkan 18 di antaranya merupakan sisa bulan sebelumnya. Dan rata-rata yang mengajukan dispensasi itu mereka yang berusia 18 tahun.

Bagikan

Also Read