Wadul Ke Dewan, Gara-gara Sawah Warga Dijadikan Pembuangan Limbah Tanah Peningkatan Jalan Talok – Malo

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Pembangunan jalan rigid beton di jalan poros Kecamatan,  Talok – Malo, tepatnya di Raya Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang dilengkapi dengan TPT (Tembok Penahan Tanah), dikeluhkan oleh warga setempat.

Keluhan itu, akibat adanya limbah tanah galian TPT yang dibuang ke sawah milik warga setempat. Salah satunya, adanya limbah di sawah milik Muhammad Ja’i sehingga lahan tersebut tak bisa ditanami apa-apa.

Merasa dirugikan Muhammad Ja’i mengadukan masalahnya tersebut ke LSM Seminari Fondation, Kalitidu, Bojonegoro yang diketuai oleh Hariyono. Selanjutnya, persoalan tersebut diadukan ke wakil rakyat yang ada di Gedung DPRD Bojonegoro itu.

Bak gayung bersambut, pengaduan Muhammad Ja’i yang didampingi LSM Seminari Pondation itu langsung direspon oleh Pimpinan DPRD Bojonegoro. Hal itu, terbukti, dilakukannya inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi sawah milik Mohammad Ja’i. di Desa Talok, Kalitidu, Selasa (8/9/2020).

Pimpinan DPRD Bojonegoro yang melaksanakan Sidak yakni, Ketua DPRD Imam Solikin, Wakil Ketua DPRD Hj Mitro’atin, Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto dan anggota DPRD Sunjani,  

Kepada wakil rakyat itu, Muhammad Ja’i menyampaikan bahwa dirinya meraa dirugkan oleh pelaksana pembangunan jalan cord an TPT di Jalan Poros Kecamatan yang berada di Jalan Raya Talok tu.

“Saya merasa dirugikan oleh pemborong (Rekanan) karena tanah bekas galian dibuang ke sawah saya, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Karena timbunan tanah itu, lahan sawah milik saya nggak bisa ditanami,” demikian dikatakan Muhammad Ja’i, serius.

Masih menurut Muhammad Ja’i menambahkan, tanah bekas galian proyek peningkatan jalan Talok – Malo itu, seluas 800 meter persegi. Sehigga dirinya mengadukan hal itu ke wakil rakyat agar bisa membantu melakukan mediasi terhadap kontraktor dan Pemkab Bojonegoro melalu Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga dan Tata Ruang Bojonegoro, agar ada solusi atas permasalahan yang dialaminya itu.

 “Saya berharap ada itikad baik kontraktor terkait permasalahan yang saya alami ini. Saya minta ganti rugi karena limbah galian itu saya tak bisa berocok tanam sehingga saya dirugikan,” imbuh Muhammad Ja’i.

Direktur LSM Seminari Foundation Haryono mengatakan, bahwa proyek yang belum dipasang papan nama proyek itu, harus bertanggung jawab atas permasalahan yang dialami Mohammad Ja’i dan beberapa petani lainnya yang lahanya dibuang limbah bekas galian TPT Jalur Kalitidu –  Malo itu.

“PT TKU dalam hal ini bukanlah perusahaan yang profesional. Dasarnya, mereka tidak melaksanakan tahapan yang benar seperti implementasi metode pelaksanaan dan lain sebagainya sebagaimana komitmen yang telah disepakati mereka dalam perjanjian kontrak kerja,” kata Haryono.

Lanjut Haryono, kontraktor tidak mempertimbangan aspek sosial ekonomi warga terdampak. Sehingga terkesan mereka hanya mementingkan sisi keuntungan semata.

“Dalam sebuah realisasi pelaksanaan proyek negara, jangan sampai ada warga yang dirugikan. Jangan terus berdalih ini proyek negara sehingga meniadakan kearifan dan budaya lokal yang ada,” terangnya.

Masih menurut Haryono, pihaknya meminta Pemkab Bojonegoro, agar menjadikan peristiwa ini sebagai perhatian bersama. Tentunya dengan lebih meningkatkan pengawasan dalam sebuah pelaksanaan proyek Negara seperti proyek eningkatan jalan dan TPK di Talok itu.

“Saya meminta proyek ini dihentikan sementara waktu, sambil menunggu hak warga terselesaikan. Kita tunggu hasil sidak DPRD Bojonegoro dengan Pemkab Bojonegoro dan pihak rekanan yang menangani proyek peningkatan jalan dan TPT di Talok itu,” kata Haryono menegaskan.

Perlu Diketahui, proyek peningkatan jalan Talok – Malo dikerjakan oleh PT. Teduh Karya Utama (TKU) dengan alamat kantor di Jalan Wisma Pagesangan, Surabaya dengan memanfaatkan dana APBD tahun 2020 sebesar Rp 12,7 miliar. Proyek tersebut dengan leading sector Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga dan Tata Ruang Kabupaten Bojonegoro.  

Sementara itu, Kepala Desa Talok H. Samudi menyebutkan, jika pelaksana proyek peningkatan jalan Talok – Malo itu, terkesan bukan perusahaan yang profesional.

“PT. TKU di sini tidak memiliki kantor. Komunikasinya selama ini hanya sekedar formalitas. Selama ini mereka mengaku telah melakukan koordinasi dengan DPU Bina Marga dan pihak Kecamatan Kalitidu, kenyataanya saat ini kontraktor pelaksana pembangunan telah merugikan warga Desa Talok sini,” kata H Samudi menegaskan.

Di akhir komentarnya, H. Samudi berharap, permasalahan antara warganya dengan PT TKU harus segera diselesaikan, baik oleh Dinas PU Bina Marga dan DPRD Bojonegoro sebagai wakil rakyat.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read