Seorang Oknum Guru Olahraga Diringkus Polisi, Gara-gara Kedapatan Menyalahgunaan Narkotika, di Bungah
GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN) – Lagi, seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Bungah, Polres Gresik, Rabu (4/9/2018) sekira pukul 19:30 wib.
Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu itu, berawal dari informasi masyarakat. Dimana, telah diterima informasi yang menyebutkan telah terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu, (30/8/2018) lalu, di sekitaran Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa timur.
Memperoleh informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bungah langsung melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenaran dari informasi tersebut, baru dilakukan penangkapan. Pelaku yang berinisial MFPP (25) adalah oknum guru olaharaga salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Wilayah Gresik itu, ditangkap tanpa perlawanan, Rabu (4/9/2018) sekira pukul 19.30 Wib di Dusun Galalo, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si,melalui Kapolsek Bungah AKP Ach. Said,SH, kepada para awak media memebenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, berhasil diringkus anggotanya.
Saat ditangkap, MFPP tidak bisa berkutik, dari penggeledahan yang dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Bungah di rumah kontrakannya. Saat di rumah tersangka berhasil ditemukan 2 (dua) buah bungkus klip plastik kecil berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu seberat masing-masing klip 0,42 gram dan 0,45 gram, satu buah bungkus rokok Sampoerna Mild, satu buah tas slempang dan satu unit sepeda Motor Scopy nopol W-40XX-LT.
Tersangka MFPP beserta barang bukti (bb) digelandang ke Mapolsek Bungah, Polres Gresik guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKP Ach. Said,SH.
**(Kis/Red).