Mengapa Ujian Perangkat desa Glagahwangi dan Alasgung Ditunda? Ini Jawabannya
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Ujian Pengisian Perangkat desa di Desa Glagahwangi dan Desa Alasgung yang berada wilayah Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang sedianya digelar Kamis tanggal 6 September 2018, akhirnya resmi ditunda.
Penundaan ujian perangkat itu, dikarenakan turunya Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengabulkan permohonan keberatan atas pasal 6 ayat 1 huruf i dan pasal 7 ayat 1 dan 2 Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017, tentang Perangkat Desa, berimbas pada rencana rekrutmen perangkat desa di 2 (dua) desa yang ada di wilayah Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.
Agar tak melanggar Perda dan bisa berbuntut pada persoalan hukum, membuat ujian pengisian perangkat desa yang sedianya digelar Kamis tanggal 6 September 2018, ditunda. Penundaan itu dilakukan setelah dilaksanakanya Rapat Kerja antara dua Kepala desa (kades) dan dua Tim Pengisian Perangkat Desa yakni Desa Alasgung dan Glagahwangi, Camat Sugihwaras Sumarsono dan juga Kepala Bagian Hukum dan perundang-undangan Pemkab Bojonegoro Faisol Ahmadi, di ruang Komisi A, DPRD Bojonegoro, Selasa (4/9/2018) lalu.
“Usai rapat kerja dengan Komisi A DPRD Bojonegoro, Tim Pengisian Perangkat Desa Alasgung dan Glagahwangi sepakat, jika pelaksanaan ujian perangkat desa disepakati untuk ditunda,” demikian disampaikan Ketua Tim desa Alagung Sardi, Selasa (4/9/2018).
Usai melakukan pertemuan dengan Komisi A DPRD Bojonegoro, langsung dilakukan pertemuan Tim Pengisian Perangkat Desa Glagahwangi dan Tim Pengisian Perangkat Desa Alasgung, dengan didampingi Kades Alasgung Bandriyo dan Kades Glagahwangi Haris Aburiyanto serta difasilitasi Camat Sugihwaras Sumarsono, telah disepakati jika ujian perangkat desa itu ditunda.
“Ujian pengisian perangkat desa Glagahwangi dan Alasgung yang sedianya dilaksanakan hari Kamis tanggal 6 Sepetember 2018, ditunda dan bakal dilaksakan Kamis tanggal 13 September 2018 mendatang,” ungkap Sardi.
Sementara itu, Camat Sugihwaras Sumarsono melalui Kasi Pemerintahan Haryanto kepada rakyatnesia.com membenarkan adanya penundaan tersebut. Denga adanya perubahan aturan itu, pihak Tim Pengisian Perangkat desa minta waktu untuk berbenah mengikuti aturan yang ada dengan meniadakan aturan yang sudah dibatalkan oleh MA tersebut.
“Tim Kabupaten sudah dihapus, sehingga Tim desa melakukan kerjasama secara langsung dengan pihak ketiga untuk pembuatan soal. Dengan waktu seminggu itu, sudah mencukupi bagi Tim Desa untuk melakukan perubahan agar tak bertabrakan dengan aturan yang ada,” tegas Haryanto.
Ditambahkannya, untuk ujian bakal dillaksanakan Kamis tanggal 13 September 2018, dengan menempati gedung Yayasan Walisongo Desa Sugihwras, yang berada di depan Kantor Kecamatan Sugihwaras.
“Waktu dan tempat tak ada perubahan alias tetap. Pendaftaran juga sudah ditutup dan dengan jumlah pendaftar yang ada di masing-masing tim pengisian perangkat desa setempat,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh rakyatnesia.com di Kasi Pemerintahan Kecamatan Sugihwaras menyebutkan, peserta ujian di Glagahwangi sebanyak 49, dengan lowongan 4 yakni, sekretaris desa (sekdes), Kasi Pemerintahan, Kaur Perencanan dan Kepala dusun Pandean.
Sedangkan, peserta ujian perangkat desa Alasgung dengan jumlah sebanyak 32, dengan lowongan sekdes dan Kasi Pelayanan.
**(Kis/Red).