berita bojonegoroFeatured

Hanya Butuh Waktu 2 Jam, Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro Ini, Berhasil Menangkap Pelaku Gendam

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Gendam ternyata masih banyak dipakai oleh pelaku penipuan untuk memperdaya korbannya sehingga barang yang dimilikinya, dengan sukarela diserahkan kepada pelaku.

Hal itulah, yang dilakukan oleh BF dan MH melakukan aksi penipuan dengan menggunakan ilmu gendam, dengan mencari target wanita yang sudah tua menggunakan perhiasan emas atau barang berharga lainnya.

“Kedua pelaku ini berhasil memperdayai korbannya (KAM), warga Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, berpura-pura menawarkan untuk membantu memberangkatkan haji,” demikian disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis, (5/9/2019).

Masih menurut Ary Fadli, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Dimana, BF asal Bojonegoro ini berperan sebagai driver dan MH asal Magelang berpura-pura sebagai seorang Kyai.

Modusnya, mereka melihat-lihat ada wanita yang sudah tua dan terlihat memakai perhiasan. Selanjutnya mereka menawarkan untuk bisa membantu naik haji. Jika wanita tersebut tertarik maka dia diajak masuk ke mobil untuk membicarakan hal itu lebih lanjut.

“Saat korban berada di dalam mobil MH yang berpura-pura sebagai Kyai. Bukan membantu naik haji akan tetapi korban malah digendam dengan cara meminta korban untuk melepaskan semua perhiasanya dan meletakan diatas tisu,” ungkapnya.

Lanjut Ary Fadli, selanjutnya pelaku mengalihkan perhatian korban sampai korban terlupa dengan perhiasanya.

“Kejahatan yang dilakukan oleh pelaku di Desa Kuncen, Kecamatan Padangan ini, pelaku berhasil memperoleh hasil penipuan perhiasan seniali Rp 15 Juta,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, Kamis (5/9/2019).

Korban yang sudah lupa ingatan akibat gendam tersebut,  diturunkan dari mobil di jalan dan pelaku melarikan diri alias kabur.

Ditambahkan, begitu korban sadar, maka dirinya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padangan sehingga langsung dilakukan pengejaran. Hanya butuh waktu dua jam, kedua pelaku gendam tersebut, berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Saat ditanya oleh awakmedia, salah seorang pelaku mengaku jika dirinya telah melakukan kejahatan dengan modus gendam itu di 5 (lima) lokasi yang berbeda.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. kedua pelaku kini telah menghuni hotel prodeo di Rutan Polres Bojonegorosambilmeratapi nasibnya.

“Oleh penyidik kedua pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara,” tegasnya.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button