Komplotan Pencuri Spesialis Nasabah Bank di Bojonegoro, Berhasil Ditangkap di Jakarta
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Komplotan pencuri spesialis nasabah Bank yang beraksi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, akhirnya berhasil ditangkap.
“Komplotan ini terdiri dari tujuh orang, dua orang berhasil ditangkap dan lima orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” demikian disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis, (5/9/2019).
Masih menurut Ary Fadli, anggota Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pencuri spesialis nasabah Bank. Mereka yang berhasil ditangkap, yakni, FT (51 tahun) asal Depok dan NT (38 Tahun) asal Kota Bandung.
“Mereka berhasil ditangkap petugas di wilayah Jakarta dua minggu lalu. Polisi terpaksa menghadiahi timah panas kepada salah satu pelaku karena melawan saat hendak ditangkap. Terpaksa kita lumpuhkan,” tegasnya.
Lanjut Kapolres, kejadian itu bermula saat komplotan yang menggunakan mobil dari Jakarta itu melakukan pengintaian di Wilayah Kabupaten Nganjuk tetapi mereka tidak mendapatkan korban yang diinginkan. Sehingga mereka bergeser ke Bojonegoro dan memperoleh mangsa.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini sudah mempunyai tugas masing-masing, mulai dari mengintai korban, memecah kaca mobil dengan bahan keramik busi motor dan menjemput para pelaku setelah beraksi.
“Ternyata, pelaku tak hanya menggunakan mobil, mereka juga menggunakan sepeda motor yang dikirim langsung dari jakarta. Sedangkan, sasaran korbanya adalah para nasabah bank,” ungkapnya.
Lanjut Ary Fadli, pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2019 lalu, para pelaku mendapatkan korbanya saat berada di Bank BCA yang berada di Jalan Mastrip, Kota Bojonegoro.
Salah seorang pelaku berpura-pura menulis pada slip bank, sambil melihat jumlah penarikan uang yang ditulis oleh nasabah incarannya. Setelah mendapatkan korban, para pelaku mengikuti korban hingga ke Bank BRI Cabang Bojonegoro yang berada di Jalan Pahlawan Kota Bojonegoro itu.
Saat korban memarkir mobil, anggota komplotan tersebut telah bersiap untuk memecahkan kaca mobil dengan busi, setelah pintu bisa dibuka, pelaku menggasak uang yang ada di dalam mobil.
“Setelah berhasil dalam menjalankan aksinya, pelaku lain menjemput dengan mengendarai sepeda motor. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 40 juta,” kata Ary Fadli menegaskan.
Penyidik telah mengantongi barang bukti yang berhasil diamankan yakni, mobil, motor, handphone (HP), uang sisa hasil kejahatan dan sejumlah busi motor.
“Oleh penyidik para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.
**(Kis/Red).