FeaturedPemerintahan & Politik

Komisi A DPRD BOjonegoro Sarankan Agar Ujian Perangkat desa di Wilayah Kecamatan Sugihwaras, Ditunda

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Ada 2 (dua) desa di wilayah Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yakni, Desa Glagahwangi dan Alasgung, yang bakal melaksanakan ujian perangkat desa besok Kamis (6/9/2018), tapi oleh Komisi A DPRD Bojonegoro disarankan ditunda. Lho Kok bisa?

Saran agar ujian perangkat desa di Desa Glagahwangi dan Alasgung ditunda, hal itu seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, dalam pertemuan Rapat Kerja antara dua Kepala desa (kades) dan dua Panitia Pengisian Perangkat Desa yakni Desa Alasgung dan Glagahwangi, Camat Sugihwaras Suharsono dan juga Kepala Bagian Hukum dan perundang-undangan Pemkab Bojonegoro Faisol Ahmadi, di DPRD Bojonegoro, Selasa (4/9/2018).

“Kami sarankan agar pelaksanaan ujian Perangkat desa ditunda. Agar dpersiapkan secara matang dan taj terburu-buru sehingga tak memunculkan persoalan hukum dalam pasca ujian perangkat tersebut,” tegas Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito.

Saran itu disampaikan, setelah adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, tentang gugatan 3 (tiga) kepala desa di Kabupaten Bojonegoro, tentang dikabulkannya permohonan keberatan hak uji materi tentang perekrutan tentang pengisian perangkat desa di Bojonegoro, yang tertuang dalam Perda nomor 1 Tahun 2017 tentang perangkat desa itu.

Yang menjadi persoalan adalah, adanya penambahan huruf i dalam pasal 6 ayat 1 Perda nomor 1 Kabupaten Bojonegoro, dapat menjadi preseden buruk karena tidak ada kesepakatan oleh DPRD Bojonegoro yaitu Pansus I sehingga pasal ini akan menjadi persoalan yang buruk dan bisa berurusan dengan persoalan Hukum, karena isi huruf i tersebut tentang penyusunan soal tes perangkat desa yang dilakukan oleh Tim Kabupaten.

“Jelas penambahan huruf i ini bertentangan dengan Undang-undang desa dan Peraturan dibawahnya karena peraturan pembuatan soal dan pelaksanaan pengisian petangkat desa dilaksanakan oleh Desa,” terang politisi asal Partai Gerindra ini, Selasa (4/9/2018).

Hanya saja, hingga saat ini persiapan panitia ujian perangkat desa di Desa Glagahwangi dan Alasgung itu sudah matang. Bahkan mereka telah melakukan kerja sama dengan Tim Pemkab Bojonegoro dan telah membuat soal tes perangkat desa dengan mengggandeng pihak ketiga sesuai dengan aturan yang ada.

Padahal, apa yang dilakukan oleh panitia ujian perangkat desa yakni Desa Glagahwangi dan Alasgung itu, tidak dibenarkan. Karena adanya putusan MA tentang dikabulkannya materi keberatan hak uji materi tentang perekrutan tentang pengisian perangkat desa di Bojonegoro, yang tertuang dalam Perda nomor 1 Tahun 2017 tentang perangkat desa tersebut.

“Desa Glagahwangi sudah terlanjur membuat soal bekerjasama dengan tim pemkab, karena aturannya tidak dibolehkan setelah adanya putusan MA itu. Sehingga harus menunda jadwal pengisian perangkat desa tersebut,” terang Anam Warsito.

Anam warsito menawarkan pilihan yaitu ditunda secara bersama-sama antara Alasgung dan Glagahwangi dan waktunya bisa disesuaikan dan dipersiakan dengan matang. Disesuaikan dengan aturan yang adasehingga tak ada pelanggaran hukum pasca pelaksanaan pengisian perangkat desa tersebut.

Senada, disampaikan Anggota Komisi A , H. Ali Mustofa mengatakan bahwa penundaan yang disarankan oleh Komisi A DPRD Bojonegoro itu bertujuan agar panitia dan pihak desa betul-betul mempersiapkan pelaksanaan pengisian perangkat desa dengan baik.

“Ditunda dengan disesuaikan dengan Perda nomor 1 tahun 2017 dengan menghindari pasal huruf i dalam pasal 6 ayat 1. Sehingga pasca ujian perangkat tak ada gugatan hukum dan berjala dengan baik sehingga bisa menjadi contoh bagi desa lain yang belum melaksanakan pengisian perangkat desa,” ungkap pria yang akrab disapa Abah Ali itu.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button